Polres Rote Ndao Dalami Kasus Penangkapan Ikan Beracun di Pulau Nusa Manuk

Avatar photo

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya yang terjadi di wilayah perairan Pulau Nusa manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya

Kasus ini bermula setelah aparat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya beserta barang bukti pada Kamis (05/02/2026)

Selanjutnya, Penyidik Pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao pada Jumat (13/02/2026)

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan saat ini penyidik Unit Tipidter tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi

“Petani rumput laut di Pulau Nusa manuk kita minta keterangannya terkait dugaan siapa pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu,” ujarnya

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Rote Ndao. Menurutnya, dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan beracun dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), sehingga penanganannya berada pada kewenangan Penyidik Unit Tipidter Satreskrim

“Ya benar, karena dugaan kasus penangkapan ikan dengan bahan beracun ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, oleh karena itu kasusnya ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres,” jelasnya

Ia menambahkan, praktik penangkapan ikan dengan bahan beracun termasuk dalam kategori destructive fishing yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tindakan tersebut tergolong kejahatan berat karena berdampak serius terhadap ekosistem laut

“Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan, bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan,” tegasnya

Baca Juga:  Kades Sakubatun Mengaku Bingung, Temuan Hasil Audit Capai Rp 206 Juta, "lebih Baik Berhenti"

Untuk memperlancar proses penyelidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara (tim/nasa)

Berita Terkait

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Berita Terbaru