SINDONTT.COM – ROTE NDAO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya yang terjadi di wilayah perairan Pulau Nusa manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya
Kasus ini bermula setelah aparat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya beserta barang bukti pada Kamis (05/02/2026)
Selanjutnya, Penyidik Pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao pada Jumat (13/02/2026)
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan saat ini penyidik Unit Tipidter tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi
“Petani rumput laut di Pulau Nusa manuk kita minta keterangannya terkait dugaan siapa pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu,” ujarnya
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Rote Ndao. Menurutnya, dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan beracun dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), sehingga penanganannya berada pada kewenangan Penyidik Unit Tipidter Satreskrim
“Ya benar, karena dugaan kasus penangkapan ikan dengan bahan beracun ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, oleh karena itu kasusnya ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres,” jelasnya
Ia menambahkan, praktik penangkapan ikan dengan bahan beracun termasuk dalam kategori destructive fishing yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tindakan tersebut tergolong kejahatan berat karena berdampak serius terhadap ekosistem laut
“Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan, bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan,” tegasnya

Untuk memperlancar proses penyelidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara (tim/nasa)

















