SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan modus jambret yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di wilayah Rote Ndao
Terduga pelaku diketahui bernama Yeri Fanggi, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh dua korban dalam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyampaikan apresiasi atas kecepatan respon dan tindakan jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut
“Saya apresiasi kecepatan respon dan tindak Sat Reskrim kita. Jambret atau percobaan pencurian ini merupakan modus kejahatan yang tergolong baru di Rote. Pelakunya sudah berhasil kita tangkap dan lumpuhkan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (07/3/2026)
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan
“Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada, karena kejahatan bisa mengintai kapan saja ketika kita lengah dan kurang berhati-hati,” tambahnya
Kapolres juga menyampaikan rasa prihatin kepada para korban yang mengalami kejadian tersebut, baik korban di wilayah Rote Tengah beberapa minggu lalu maupun korban di wilayah Rote Barat Laut beberapa hari terakhir
“Saya turut prihatin bagi para korban. Terima kasih karena telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian sehingga menjadi atensi kami dan akhirnya pelaku berhasil kami ungkap dan amankan,” katanya
Penangkapan terhadap Yeri Fanggi dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin KBO Reskrim, Thomas F. S. Kiak bersama Unit Resmob serta Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada sekitar pukul 14.30 WITA tim mendatangi rumah terduga pelaku yang beralamat di Dusun Paleten, Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak berada di rumah
Dari keterangan calon istri pelaku bernama Elviana Balukh, diketahui bahwa pelaku sedang berada di laut untuk memukat ikan. Mendapat informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju Pelabuhan Rakyat Aduoen
Tim kemudian menggunakan perahu untuk membuntuti pelaku hingga ke tengah laut. Sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tengah laut dan langsung dibawa ke darat melalui Pelabuhan Rakyat Aduoen sebelum diamankan di Mapolres Rote Ndao

Diketahui, pelaku sebelumnya telah diburu petugas sejak Januari 2026. Saat ini pelaku juga berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas III Ba’a dan sedang menjalani kewajiban wajib lapor hingga Maret 2026
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Samsung A05 warna ungu, satu kaos hitam, celana jeans hitam, sepasang sandal hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut (tim/nasa)











