SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao, Yesi Dae Pani, S.STP., menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana perusakan fasilitas umum dan aset daerah yang telah dilayangkannya ke Polres Rote Ndao masih terus berproses
Laporan tersebut secara resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT pada 17 April 2026
Saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Rote Ndao, Rabu (3/6/2026), Yesi Dae Pani mengakui bahwa perkembangan laporan yang diajukannya masih bergulir di Polres Rote Ndao
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan bukan karena alasan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah yang berada di bawah kewenangannya
“Tujuan saya melapor sebenarnya untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, karena yang rusak adalah aset daerah, maka secara administrasi harus ada laporan resmi sebagai dasar pertanggungjawaban,” ujarnya
Menurut Yesi, dalam kasus tersebut telah tersedia sejumlah bukti, termasuk dokumentasi foto, video, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan Sudah ada 2 orang saksi telah dipanggil oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan kewajiban sebagai pelapor, sedangkan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum
“Saya hanya melaksanakan tugas sebagai pelapor. Soal pembuktian apakah benar terjadi tindak pidana atau tidak, itu kewenangan penyidik. Karena itu saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional,” ujar Yesi
Perlu diketahui dalam laporan yang dilayangkan oleh Yesi Dae Pani di Polres Rote Ndao itu terkait Perusakan Pintu Gerbang DPRD Rote Ndao yang di lakukan oleh aksi masa, (tim/nasa)











