Terdakwa Pembunuhan Berencana Istri Mantan Kades Oebela dituntut 15 Tahun Penjara.

Avatar photo

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesepuluh Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Marince Ndun,Istri Mantan Kepala Desa Oebela (terdakwa Marthen Luter Adu),Kamis,(02/04/2020).
Sidang dengan agenda Mendengarkan Tuntutan Pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasaongko,SH dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk Terdakwa Belandina Henuk (Selingkuhannya terdakwa Marthen Luter Adu).

Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk usai persidangan kepada Wartawan mengatakan dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar Putusannya menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Kliennya Terdakwa Belandina,

“dalam sidang pembacaan Tuntutan tersebut, Menurut Jaksa Penuntut Umum Klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan 15 Tahun Penjara”, Kata Penasihat Amos Lafu

Menurut Amos Lafu Jaksa Penuntut Umum juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan kliennya terdakwa Belandina Henuk

“Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan matinya Korban dan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya, terdakwa belum Pernah dijatuhi Pidana, Ungkap Amos Lafu

pada persidangan sebelumnya terdakwa Marthen Luter Adu(suami korban) dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Evrain Lau (eksekutor) dituntut hukuman 14 tahunPenjara

sidang ditunda dan digelar Kembali,kamis 09 April 2020,(SN/Nasa)

Baca Juga:  Jumat Curhat, Masyarakat Dukung dan Apresiasi Progam Tim Serigala Polsek RBL, Batasi Pesta hingga pukul 24. 00 Wita

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru