SINDONTT.ID – ROTE NDAO – Kasus Persetubuhan anak di bawah umur kembali menimpan Seorang anak berinisial ” DN” yang berumur 9 tahun, (siswa kelas 2 SD) di Desa Dalek Esa, kec. Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao
kasus itu Dengan Laporan : Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur”
sesuai laporan tersebut, dilakukan Penyelidikan oleh penyidik Polsek Rote Barat Daya dan diketahui pelaku berinisial “JA” namun saat ini pelaku masih Buron atau belum berhasil diamamankan Polisi dikarenakan setelah terjadinya kejadian pelaku melarikan diri dan kini masih dalam pencarian atau pengejaran Polisi
“pelaku masih Buron, setelah kejadian melarikan diri, masih dilakukan pencarian atau pengejaran oleh Polisi”,
kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dalam rilisnya yang terima SindoNTT, Sabtu (26/09/2020)
menurut Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, Bahwa pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar pukul 20.00 wita, korban (DN) disuruh Ibunya untuk membeli kopi renteng (TOP KOPI).
Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian usai membeli kopi korban kembali kerumah dalam keadaan menangis kemudian ibu bertanya “kenapa lu menangis”, lalu korban mengatakan “sakit perut”, kemudian ibunya bertanya “sakit di bagian mana”, dan saat mendapat jawaban tersebut, ibunya melihat terdapat lumurn darah pada celana yang digunakan oleh korban, Kemudian ibunya bertanya lagi kepada korban “kenapa lu pung celana ada darah..?”, selanjutnya dijawab oleh korban “kak Ako perkosa beta, di hutan Tua Danor”.
menurut Anam Nurcahyo setelah ibunya Mendapat jawaban itu, ibunya langsung memberitahukan kepada Paulina Mesak ( Saudara kandungnya Pelaku ” JA) dan kepada ketua RT 16 atas nama Marthen Langga, selanjutnya perbuatan itu langsung dilaporkan ke Polsek Rote Barat Daya untuk di Proses hukum, tegas Anam
Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak
dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,(Nasa)






