Pembunuhan di Desa Boni Bermotif tersinggung dengan perkataan korban “tersangka terancam 15 tahun penjara”

Sunday, 20 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di Halaman Gereja Ebenhazer Boni pada hari Jumat, 18 Juni 2021 yang merenggut Nyawa Benyamin Indu alias Min,

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Minggu, (20/06/2021) mengatakan untuk saat ini Kristian Mbuik alias Tian diamankan pihak penyidik untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana Pembunuhan sesuai rumusan Pasal 338 Kuhp subs 354 lebih subsider pasal  351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sesuai hasil identifikasi oleh tim inavis polres Rote Ndao yang dipimp Brigpol Thomas Kiak di temukan 6 luka benda tajam pada tubuh korban”, ujarnya

Menurut Yames Mbau sesuai hasil penyidikan kasus ini bermotif tersangka merasa tersinggung dengan  perkataan atau jawaban dari  korban Benyamin Indu,

“awalnya pelaku potong kayu di depan SD Inpres Boni, kemudian korban lewat tidak tegur atau menyapa pelaku sehingga pelaku tegur dengan kalimat  “Jalan tidak tegur juga”  kemudian korban (Benyami Indu) jawab”  KO LU SAPA JU” merasa tersinggung kalimat itu Pelaku (kistian Mbuik) jengkel lalu kejar korban dan berakhir dengan membunuh korban dalam kompleks gereja ebenhezer boni” tegas Yames

Seperti diberitakan sebelumnya, Terjadi lagi kasus pembunuhan  di Desa Boni Kecamatan Loaholu yang yang bertempat di dalam halaman gereja GMIT Ebenzar Boni  RT.02/ RW.01 dusun Boni Desa Boni Kecamatan Loaholu dengan korban atas nama Benyamin Indu alias Min, pada hari ini Jumat, 18 Juni 2021,

Diduga kuat korban dibunuh oleh seorang pelaku atas nama Kristian Mbuik alias Tian yang beralamat di dusun oesina Desa Tasilo Kecamatan Loaholu.

Baca Juga:  Sesuai hasil lidik, Kades Oenggae berpeluang jadi Tersangka kasus pidana Ringan

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau ketika dihubungi SindoNTT mengatakan setelah membunuh korban Pelaku atas nama kristian Mbuik melaporkan diri ke kepala Desa  tasilo, dan selanjutnya keluarga pelaku memberitahukan kejadian tersebut ke pihak yang bewajib

Yames mbau Mbau menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari pada hari ini jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi  Apliana Henuk bersama 2 ( dua ) orang saksi yang sementara  memasak di dalam dapur rumah PPA ( Pusat Pengembangan Anak) yang sementara membuat kue dan menyiapkan  makanan untuk 150 anak lalu  tiba korban  berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui  pintu bagian selatan dengan posisi sementara sebatang kayu di tangan dan ikuti oleh pelaku Kristian  dari belakang dengan sementara memegang parang pada tangan

Selanjutnya setelah korban masuk kedalam dapur namun pada pintu keluar bagian Utara tertutup akhirnya  korban pun kembali  dan bertetap langsung dengan pelaku, dan saat itu ketiga Saksi berlari keluar dapur menuju ke jalan raya serta anak-anak  yang berada di dalam gereja pun langsung berlari berhamburan ke jalan raya.

Menurut Yames Mbqu Pada saat korban berlari kembali ketiga orang saksi yang berada di dalam dapur langsung berlari keluar sehingga tidak melihat pelaku melakukan pemotongan terhadap korban,

“Untuk motif terjadi Pembunuhan itu sementara didalami,  dan Pelaku juga mengalami luka sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan akibat kejadian ini korban atas nama Benyamin Indu alias Min tewas atau meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan saat ini korban masih di visum di RSUD Baa, ujarnya (Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru