SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di Halaman Gereja Ebenhazer Boni pada hari Jumat, 18 Juni 2021 yang merenggut Nyawa Benyamin Indu alias Min,
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Minggu, (20/06/2021) mengatakan untuk saat ini Kristian Mbuik alias Tian diamankan pihak penyidik untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana Pembunuhan sesuai rumusan Pasal 338 Kuhp subs 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sesuai hasil identifikasi oleh tim inavis polres Rote Ndao yang dipimp Brigpol Thomas Kiak di temukan 6 luka benda tajam pada tubuh korban”, ujarnya
Menurut Yames Mbau sesuai hasil penyidikan kasus ini bermotif tersangka merasa tersinggung dengan perkataan atau jawaban dari korban Benyamin Indu,
“awalnya pelaku potong kayu di depan SD Inpres Boni, kemudian korban lewat tidak tegur atau menyapa pelaku sehingga pelaku tegur dengan kalimat “Jalan tidak tegur juga” kemudian korban (Benyami Indu) jawab” KO LU SAPA JU” merasa tersinggung kalimat itu Pelaku (kistian Mbuik) jengkel lalu kejar korban dan berakhir dengan membunuh korban dalam kompleks gereja ebenhezer boni” tegas Yames
Seperti diberitakan sebelumnya, Terjadi lagi kasus pembunuhan di Desa Boni Kecamatan Loaholu yang yang bertempat di dalam halaman gereja GMIT Ebenzar Boni RT.02/ RW.01 dusun Boni Desa Boni Kecamatan Loaholu dengan korban atas nama Benyamin Indu alias Min, pada hari ini Jumat, 18 Juni 2021,
Diduga kuat korban dibunuh oleh seorang pelaku atas nama Kristian Mbuik alias Tian yang beralamat di dusun oesina Desa Tasilo Kecamatan Loaholu.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau ketika dihubungi SindoNTT mengatakan setelah membunuh korban Pelaku atas nama kristian Mbuik melaporkan diri ke kepala Desa tasilo, dan selanjutnya keluarga pelaku memberitahukan kejadian tersebut ke pihak yang bewajib
Yames mbau Mbau menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari pada hari ini jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi Apliana Henuk bersama 2 ( dua ) orang saksi yang sementara memasak di dalam dapur rumah PPA ( Pusat Pengembangan Anak) yang sementara membuat kue dan menyiapkan makanan untuk 150 anak lalu tiba korban berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui pintu bagian selatan dengan posisi sementara sebatang kayu di tangan dan ikuti oleh pelaku Kristian dari belakang dengan sementara memegang parang pada tangan
Selanjutnya setelah korban masuk kedalam dapur namun pada pintu keluar bagian Utara tertutup akhirnya korban pun kembali dan bertetap langsung dengan pelaku, dan saat itu ketiga Saksi berlari keluar dapur menuju ke jalan raya serta anak-anak yang berada di dalam gereja pun langsung berlari berhamburan ke jalan raya.
Menurut Yames Mbqu Pada saat korban berlari kembali ketiga orang saksi yang berada di dalam dapur langsung berlari keluar sehingga tidak melihat pelaku melakukan pemotongan terhadap korban,
“Untuk motif terjadi Pembunuhan itu sementara didalami, dan Pelaku juga mengalami luka sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan akibat kejadian ini korban atas nama Benyamin Indu alias Min tewas atau meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan saat ini korban masih di visum di RSUD Baa, ujarnya (Nasa)






