Tersangka Percabulan Dokter Terancam 9 Tahun Penjara

Sunday, 10 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO Peter Muskanan (26) adalah warga Kelurahan Onatali kecamatan Rote Tengah berhasil ditangakp Penyidik Polres Rote Ndao di Pelabuhan Hansisi Desa Inisiasi Kecamatan Semau Utara Kabupaten Kupang, pada hari ini Jumat, 08 Oktober 2021 Sekitar Pukul 15.40 wita

Peter Muskanan ditangakap karena  masuk sebagai Daftar Pencarian orang alias Buron yang dicari oleh Polres Rote Ndao selama 3(tiga) bulan, karena diduga kuat melakukan percabulan terhadap seorang dokter dirumah dinas dokter di Puskesmas Feapopi kecamatan Rote Tengah

“Pelaku di tangkap saat mengantar keluarganya di pelabuhan hanisisi, Pelaku setelah melakukan peristiwa cabul terhadap seorang dokter di Puskesmas Feapopi yang berinisial “L” dan setelah itu melarikan diri, sempat bersembunyi di hutan sekitar PLTU Rote Tengah  selama 1 Minggu kemudian pelaku  berangkat ke Kupang dengan kapal Fery langsung ke semau di Kaun Desa hanisisi kecamatan Semau Utara kabupaten Kupang”, Ungkap Yames Mbau

Menurut Yames Mbau, keberhasilan Penyidik Polres Rote Ndao dibantu Anggota Polsek Semau berhasil menangkap Pelaku Percabulan tersebut

“Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Mako polres Rote Ndao untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang belaku, dalam Penangkapan terhadap Pelaku, Penyidik di bantu anggota Polsek Semau Bripka Charles Neno dan dua  anggota”, ujar Yames,

Yames menjelaskan perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 289 subs pasal 286 jo pasal 53 ayat (1)lebih  subs pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidana  selama 9(sembilan) tahun,

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”, tegas Yames, (Nasa)

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Oelua Akui Bersalah

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru