SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO Peter Muskanan (26) adalah warga Kelurahan Onatali kecamatan Rote Tengah berhasil ditangakp Penyidik Polres Rote Ndao di Pelabuhan Hansisi Desa Inisiasi Kecamatan Semau Utara Kabupaten Kupang, pada hari ini Jumat, 08 Oktober 2021 Sekitar Pukul 15.40 wita
Peter Muskanan ditangakap karena masuk sebagai Daftar Pencarian orang alias Buron yang dicari oleh Polres Rote Ndao selama 3(tiga) bulan, karena diduga kuat melakukan percabulan terhadap seorang dokter dirumah dinas dokter di Puskesmas Feapopi kecamatan Rote Tengah
“Pelaku di tangkap saat mengantar keluarganya di pelabuhan hanisisi, Pelaku setelah melakukan peristiwa cabul terhadap seorang dokter di Puskesmas Feapopi yang berinisial “L” dan setelah itu melarikan diri, sempat bersembunyi di hutan sekitar PLTU Rote Tengah selama 1 Minggu kemudian pelaku berangkat ke Kupang dengan kapal Fery langsung ke semau di Kaun Desa hanisisi kecamatan Semau Utara kabupaten Kupang”, Ungkap Yames Mbau
Menurut Yames Mbau, keberhasilan Penyidik Polres Rote Ndao dibantu Anggota Polsek Semau berhasil menangkap Pelaku Percabulan tersebut
“Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Mako polres Rote Ndao untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang belaku, dalam Penangkapan terhadap Pelaku, Penyidik di bantu anggota Polsek Semau Bripka Charles Neno dan dua anggota”, ujar Yames,
Yames menjelaskan perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 289 subs pasal 286 jo pasal 53 ayat (1)lebih subs pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidana selama 9(sembilan) tahun,
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”, tegas Yames, (Nasa)






