SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan Endang Sidin terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Rote Ndao yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor harus ditolak oleh Penyidik Polres Rote Ndao, mengingat persoalan tersebut merupakan sengketa pers
Demikian disampaikan Ketua DPW JOIN NTT Joey Rihi Ga yang dihubungi melalui telephon selulernya Senin (25/10/2021
Dikatakannya, Kasus yang dilaporkan oleh saudara Endang Sidin kepada Polres Rote Ndao merupakan sengketa Pers untuk itu haruslah diselesaikan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 bukan malah diselesaikan menggunakan KUHP atau pidana umum.
Pekerja pers dalam melakukan kegiatannya dipayungi oleh UU Pers, oleh karena itu, jika ada perselisihan yang berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh wartawan maka haruslah ditempuh dengan jalur yang sudah disiapkan oleh Undang-Undang Pers yang ada.
“kan sudah jelas jika Ibu Endang merasa dirugikan terkait dengan berita yang dimuat maka Ibu Endang harus lebih dahulu melayangkan Hak Jawab dan hak klarifikasi, jika hak jawab tersebut tidak dimuat oleh media bersangkutan maka ditindaklanjuti dengan Somasi ke Dewan Pers” Ungkap Joey
Dalam kesempatan itu Joey juga menegaskan bahwa tahapan-tahapan penyelesaian sengketa pers tidak boleh dilewati baik oleh pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan maupun pers yang memberitakan persoalan yang menjadi polemik tersebut.
Ketua DPW JOIN NTT juga meminta agar penegak hukum dalam hal ini polres Rote Ndao tidak menerima laporan-laporan yang seharusnya bukan merupakan kewenangan mereka untuk menangani kasus tersebut.
Joey juga menduga Laporan yang dilakukan oleh saudari Endang Sidin hanya untuk menyembunyikan kebenaran tentang apa yang diberitakan oleh beberapa media online di Rote Ndao, seharusnya penyidik lebih fokus pada substansi persoalan yang diberitakan, mengingat terdapat nama salah satu pejabat tinggi polres rote ndao yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
“mestinya polisi fokus mendalami soal pencatutan nama Waka Polres Rote Ndao dalam berita yang di sajikan, bukan justru fokus menerima laporan polisi yang sudah jelas-jelas ranahnya adalah sengketa Pers” Tandas Joey, (Nasa)






