Dicatut namanya, Waka Polres Rote Ndao Tentukan Sikap terkait Penambangan Pasir Ilegal

Tuesday, 26 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Beredarnya informasi di sejumlah media yang memunculkan nama Waka Polres Rote Ndao terkait masalah penambangan Pasir Ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur sepertinya berbuntut panjang, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan Selaku Waka Polres Rote Ndao yang dicatut namanya angakt bicara terkait hal tersebut

Waka Polres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Pesan WhatApp, Senin (25/10/2021) menegaskan pihaknya akan menentukan sikap setelah mempelajari secara detail terkait dicatut namanya dalam kasus pidana Ilegal mining tersebut

“Kita pelajari dulu persoalan ini secara detail baru menentukan sikap,” tegas Waka I Nyoman

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan proses hukum terhadap oknum mencatut namanya, Waka Polres Rote Ndao itu mengatakan setelah di pelajari masalah nya barulah di informasikan kepada media

“Nanti kami konfirmasi lagi dengan rekan-rekan media,” Ujarnya

Sebagamana diketahui nama Waka Polres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH Dimunculkan ke permukaan Dalam Masalah Pengangkutan Pasir Tanpa ijin Galian C di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur oleh Agustus Medah Saat mengangkut Pasir dari wilayah terlarang tersebut tujuan Ba,a – Kecamatan Lobalain, Rabu 22 September 2021 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya Pengamat Hukum Universitas Arta Wacana  Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon meminta agar Wakapolres Rote Ndao segera memproses hukum oknum yang mencatut namanya dalam polemik kasus Penambangan Pasir Ilegal.

Demikian disampaikan Dr. Yanto M.P. Ekon seperti dilansir oleh media libasmalaka.com Senin 25 Oktober 2021 pagi.

Dilansir libasmalaka.com, Yanto katakan jika memang benar bahwa oknum Perwira Polisi Yang meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik institusi Polisi polres rote ndao,

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lantik/Kukuhkan 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT, Ada Nama Pj Bupati Rote Ndao

Selain itu jikapun Oknum Perwira Polres Rote Ndao benar memesan Pasir kepada Oknum tersebut maka perlu juga dibuktikan apakah ia  meminta agar oknum yang mencatut nama tersebut mengambil pasir secara ilegal atau tidak, karena bisa saja Oknum Perwira itu hanya memesan pasir namun entah dari mana pasir itu diambil tidak diketahui oleh oknum Perwira polres rote ndao .

“yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama oknum itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao telah mencederai Instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao,

untuk itu pihak polres Rote Ndao perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Terhadap Oknum yang mencatut nama  Perwira tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial,
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan F TV  sebelumnya,  nama salah satu oknum  Perwira Polres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, Agustinus Medah bahwa Ibu Endang menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada salah satu  perwira polres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir.

Ironisnya oknum Perwira polres Rote ndao yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut justru mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun
Kasus pencatutan nama pejabat Tinggi Polres Rote Ndao selama ini marak terjadi,

Baca Juga:  Terkait Bantuan Rp 12, 2 Miliar, Jaksa Panggil Mantan Anggota DPRD Rote Ndao

Sebelumnya kasus yang menimpa mantan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, yang namanya diduga dicatut oleh salah seorang wartawan di Rote Ndao dan oknum wartawan tersebut telah mepertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dengan putusan pengadilan selama 4 tahun kurungan badan.

kejadian serupa kini terjadi lagi, kali ini oknum yang bernama Endang diduga mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao guna meloloskan pasir ilegal yang di angkut oleh Agustinus Medah itu . (Libasmalaka)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru