Hasil DNA kasus hamili anak dibawa umur, bukan anak biologis dari terlapor Leksi Ndun

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Bahwa sebelumnya Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan permintaan pemeriksaan DNA pada laboratorim Forensik Polda dan Pemeriksaan profil DNA pada sampel  barang bukti secara labotoris kriminalistik telah dilakukan berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 904/KBF/2021 tanggal 13 oktober 2021 yang penyidik terima pada tanggal 5 Nopember 2021,

“Jadi dapat disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan tes DNA anak  ELT adalah anak biologis dari DT dengan hasil 99,99 % dan bukan anak biologis dari saudara Yeheskial Alexander Ndun karena hasil tes adalah 0 %,”

Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anama Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT.id Jumat, (05/11/2021)

sesuai dengan Surat dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

1. Sampel darah anak anak Nama ELT dan saudari DT berasal dari induvidu berjenis kelamin perempuan (X,X).

2. Sampel darah milik saudara Yeheskial Alexander Ndun berasal dr individu berjenis kelamin laki-laki (X,Y).

3. Setengah pasang alel (alel maternal) dari 21 ( dua puluh satu) lokus marka STR  milik anak atas nama ELT cocok dengan setengah pasal alel ( alel maternal) dari 21 ( dua puluh satu) lokus marka STR milik saudari DT, Dengan demikian probabilitas anak atas nama ELT sebagai anak biologis dari sdri desi ratna thine adalah 99,99 %

4. 14 ( empat belas ) dari 21 (dua puluh satu) loci marka STR dari setengag pasang alel (alel paternal) Atas nama ELT “TIDAK COCOK” dengan 14 ( empat belas ) dari 21 ( dua puluh satu ) loci marka STR dari setengah pasang alel Yeheskial Alexander Ndun sebagai anak biologis dari Yeheskial Alexander Ndun adalah 0 %.

Bhawa sebelumnya Penyidik Polres melakukan penyidikan terhadap Yehezkiel Alexander Ndun alias Leksi Ndun (43) yang adalah pria beristri dan beranak 5 yang berdomisili di RT 007/RW 003, Dusun Naohadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain,  selasa, 03 Februari 2021 di penyidik Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) sebagai terlapor kasus persetubuhan anak yang masih berumur sekitar 16 tahun

Baca Juga:  Aktivitas Warga Terganggu, Pemda Didesak Segera Buka Blokade Jalan Ke PT. Bo'a Development

Sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi korban dan dua orang saksi lainnya anak yang menjadi korban dalam kasus ini, kini sedang hamil 5 bulan, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru