SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengembalikan Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik melalui media Sosial Facebook Kepada Penyidik Polres Rote Ndao, dikarenakan Berkas Perkara dengan Tersangka Derven Neolaka Alias Dion tidak Cukup bukti
“Jaksa kembalikan Berkas Perkara tersangka ke Penyidik, karena tidak cukup Bukti, ada kekurangan dalam berkas (P19)”, Kata Kanisius Ibu, SH Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Dion Neolaka Kepada Sindo-NTT, Senin (15/11/2021)
Menurut Advokad Kanisius Ibu, dirinya mendapat Penjelasan dari Penyidik Polres Rote Ndao, kalau berkas Kasus tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan catatan jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk
“Penyidik katakan, ada petunjuk yang harus ditindak lanjuti, Ucap Kanisius
Kanisius Ibu memastikan dalam perkara ini kliennya tidak terbukti dan kasus tersebut tidak akan memenuhi unsur pidana, karena Kliennya tidak pernah melakukan kasus yang dituduhkan kepadanya, Kanisius meyakini kasus ini tidak akan sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan
“Klien Saya Tidak bersalah, Mau sampai Kapan pun tidak akan penuhi unsur, Karena itu Jaksa Kembalikan Berkas”, tegas Kanisius
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada Sindo-NTT menjelaskan secara singkat bahwa kasus ini sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao
“Melengkapi petunjuk JPU,” tandas Yames Mbau
Sebagaimana diketehui sekitar Bulan Juli 2021 Derven Neolaka Alias Dion ditetapkan oleh Polres Rote Ndao sebagai Tersangka “Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik lewat Media Sosial Facebook” sesuai rumusan Pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016
Polres Rote Ndao menangani kasus tersebut sesuai Laporan Polisis Nomor : LP/81/XII/2020/NTT/RES RN, Tertanggal, 30 Desember 2020, (Nasa)






