SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Sepasang Suami-Istri, Warga Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, diadukan ke kepolisian Resor Rote Ndao atas Dugaan Penipuan/Penggelapan.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/76/XI/2021/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT,
Pada hari Senin, 22 November Tahun 2021, Sekitar Jam 11:30 Wita di SPKT Polres Rote Ndao
Sesuai Laporan Polisi tersebut Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus, melaporkan perkara pidana” Penipuan/Penggelapan” yang terjadi pada hari, tanggal 20 Maret 2021, Sekitar Jam 16:00 Wita yang terjadi di Kantor Koperasi Bintang Rajawali Sejati Kabupaten Rote Ndao, dengan Total kerugian sebesar Rp.2.500.000,- dan Terlapor atas nama Yesroni Ndolu, Suami dari Juliana S. Mboeik
Sementara sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/75/XI/2021/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, telah Melaporkan perkara pidana” PENIPUAN/ PENGGELAPAN” yang terjadi pada hari, tanggal 4 Februari 202, Sekitar jam 10:00 Wita yang terjadi di Kantor Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Kabupaten Rote Ndao, dengan total kerugian senilai Rp. 36.250,000,-Terlapor atas nama Juliana Sarlin Mboeik, Istri dari Yesroni Ndolu
Untuk diketahui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Rote Ndao, yang menerima Kedua Laporan Polisi tersebut, BRIGPOL. Pewandes Putra Ginting
Secara terpisah Juliana Sarlin Mboeik yang berhasil dikonfirmasi Media melalui sambungan telepon selulernya di Nomer: 082 145 826 XXX,- Sekitar Pukul 21:41 Wita terhadap laporan polisi Manager Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Welem Paulus terhadap dirinya bersama sang Suami belum diketahui kebenarannya jika dirinya bersama Suami, Yesroni Ndolu telah dilaporkan” kalau itu laporan, saya belum ketahui”.
Juliasa S. Mboeik, menegaskan, kalau dirinya tidak pernah meminjam uang, apalagi melakukan tindakan Penipuan/Pengelapan uang di siapapun juga dan pihaknya akan kembali membuat laporan balik di Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), tentang Pemalsuan dan Penipuan yang sedianya akan melapor balik Welem Paulus nantinya. Rabu(24/11/2021)”
sekali lagi, saya tidak pernah membuat Penipuan/Pengelapan. Saya akan lapor balik karena tidak pernah tanda tangan dokumen apapun terkait pinjaman dana itu,” tegas juliana
Kembali dibenarkan Juliana Mboeik, terkait dana sebesar Rp. 2.500.000,- yang dilaporkan Welem Paulus itu simpanan selaku Anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati. Sebenarnya yang balik meminjam dana sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Yesroni Suami saya sekitar Bulan November 2020, justru Welem Paulus, guna membuka rekening hingga saat ini belum dikembalikan.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita, SH, S.Ik, dan Suami Juliana Sarlin Mboeik, Yesroni Ndolu belum berhasil dikonfirmasi (Tim/PE)






