SINDO-NTT.ID – KUPANG
Tim Penasihat Hukum dari Tersangka Drs. Ibrahaim Agustinus Medah alias Iban Medah telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 06 Desember 2021 dengan nomor registrasi Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN.KPG dan sesuai jadwal akan di gelar Sidang perdana pada tanggal 13 Desember 2021
Demikian dikatakan Dr. Yanto M.P Ekon ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Kamis (09/12/2021)
Menurut Yanto Ekon, Tim kuasa Hukum mengajukan praperadilan dikarenakan tidak sependapat dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Kajati NTT terhadap kliennya Eks Bupati Kupang dua Periode Drs. Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah dalam dugaan Korupsi pemindahan aset kabupaten Kupang senilai Rp 9,6 Miliar
“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Drs. Ibrahim Agustinus Medah tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup terutama kepastian hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jln. A. Yani Oeba Kupang, sebab Drs Ibrahim Medah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan itu, sedangkan Pemkab Kupang tetap mendaftarkannya sebab Asset atas Sertifikat Hak Pakai yg dimiliki,” ujar Yanto
Terkait alat bukti kepemilikan, menurut Yanto Ekon sama-sama bersifat otentik, namun masih diuji oleh Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Drs. Ibrahim Agustus Medah terhadap Bupati Kupang.
“Oleh karena itu seharusnya penyidikan perkara ini belum dapat dilanjutkan dengan penetapan tersangka sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa yg berhak atas tanah dan bangunan di Jln A. Yani, Oeba Kota Kupang itu, apakah milik Drs. Ibrahim A. Medah atau Pemerintah Kabupaten Kupang,” cetusnya
Yanto Ekon menjelaskan,mantan Ketua DPRD NTT Drs. Ibrahim A. Medah memperoleh tanah dan bangunan itu dari Pemkab Kupang melalui jual beli pada tahun 2009 dan peralihan melalui jual beli itu menurt Pasal 46 ayat (3) PP RI Nomor: 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD, sebab sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, mengingat ibukota Kabupaten Kupang tidak lagi di Kota Kupang melainkan telah berpindah ke Oelamasi. Meskipun demikian, pada SK Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah dan tanah itu tepat di konsideran memperhatikan telah dicantumkan adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Kupang,” tegas Yanto
kemudian, Yanto Ekon menguraiakan pada hari ini Rabu,08 Desember 2021 pihak Penasihat Hukum telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kupang yang menyatakan hasil penyidikan terhadap Drs. Ibrahim Agustinus Medah telah dilimpahkan ke Penuntut Umum atau sudah P-21.
“Padahal Drs. Ibrahim Agustinus Medah belum didengar keterangannya sebagai Tersangka. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan Pasal 138 dan 139 KUHAP, sebab berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan ke Penuntut Umum merupakan berkas perkara yang belum lengkap yakni tanpa adanya keterangan tersangka, ini Kelihatannya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terburu-buru melimpahkan berkas perkara ini ke Penuntut Umum tanpa adanya keterangan tersangka,” jelasnya
Meskipun demikian Tim Penasihat Hukum siap menghormati setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT terhadap Kliennya Drs. Ibrahim A. Medah, (Nasa)






