SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan yang menghilangkan Nyawa Zakarias Nalle pada tahun 2020 yang lalu, pada hari Jumat, (17/12/2021) Secara Virtual
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan tiga orang sebagai terdakwa yakni Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu,
Meskipun sudah dibacakan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga terdakwa tersebut menilai Jaksa Penuntut Umum melanggar perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikarenakan hingga digelarnya sidang perdana tersebut para terdakwa belum menerima Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao
“Sebelum Sidang tiga hari sebelumnya, JPU sudah harus serahkan surat dakwaan kepada para terdakwa, tadi tim saya ke rutan katanya sudah habis sidang, namun hingga saat ini para terdakwa belum terima surat dakwaan, kok bagaimna dakwaan dibacakan kalau kami belum terima Dakwaan, ini pelanggaran terhadap pasal 143 ayat (4) KUHAP,” Kata Nikolas Saat Jumpa Pers Di Pengadilan Negeri Rote Ndao Jumat, (17/12/2021)
Menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat merugikan para terdakwa, Nikolas Ke Lomi selaku penerima Kuasa dari para terdakwa segera melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada pengawas Jaksa Agung,
“Kami segera laporkan ke Pengawas Jaksa Agung, minta JPU diproeses, ditindak Secara Hukum orang ini,” ucapnya,
Menurut Nikolas, dalam menangani kasus ini Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan, sehingga Lupa menyusun Surat Dakwaan
“berkas dinyatakan lengkap dan serahkan kepada JPU Pada tangga 10 Desember 2021, saat itu juga berkas dilimpahkan ke pengadilan, dalam rentan waktu yang singkat ini kami yakin JPU lupa buat surat dakwaan,” terangnya,
Lanjut Nikolas, Pengadilan Negeri Rote Ndao sementara menggelar sidang praperadilan terkait kasus ini, karena itu Jaksa Penuntut Umum terkesan ada permainan, terburu-buru limpahkan berkas agar bisa menggugurkan sidang praperadilan
“Ini karena Kami sementara adakan Praperadilan, sehingga ada permainan, terburu- buru limpahkan berkas, agar gugurkan praperadilan,” tandas Nikolas,
Sebagaimna diketahui sebelumnya, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu) atas pembunuhan Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya secara resmi mendaftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 01 Desember 2021 dan sesuai jadwal Senin, 13 Desember di gelar Sidang perdana
Permohon praperadilan tersebut dengan nomor regiatrasi nomor : 1/Pid Pra/2021/PN Rno,
Hingga berita ini dipublis, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil dihubungi, (Nasa)






