SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Eliasar Mbura yang kini diamankan oleh Polres Rote Ndao diduga kuat menghilangkan Nyawa seorang ibu Rumah Tungga “Maria Nea Nalle” pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 wita disaat umat Kristiani merayakan Sukacita Natal dikenakan pasal 340 Subs pasal 338 dan 351 KUHP dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada Sindo-NTT.id, Minggu (26/12/2021)
Selanjutnya, Menurut Yames Mbau, Tersangka membunuh Korban, karena diduga Korban sebagai Tukang Santet (Suanggi)
“Motifnya, Pelaku menduga korban santet anak nya yang meninggal pada bulan april 2021,” Tegas Yames
Seperti diberitakan Sebelumnya,
Bersamaan umat Kristiani merayakan hari natal terjadi kasus pembunuhan Rinalolon di Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat pada hari ini Sabtu, 25 Desember 2021 pukul 14.00 wita
Yang menjadi korban adalah suami Istri yakni korban Pembunuhan “MARIA NE’A NALLE ( Meninggal Dunia) dan korban Penganiayaan “WEHELMUS NALLE ”
Diduga kuat menjadi Pelaku dalam kasus Pembunuhan dan Penganiyaan terhadap Suami istri tersebut adalah Eliasar Mbura yang kini sudah di amankan di Polsek Rote Barat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Tempat kejadian di belakang samping kiri rumah korban bagian utara yang beralamat di Rt 015 Rw 007 Dusun Rinalolon Desa Oenitas Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos Kepada Sindo-NTT.id mengatakan Kronologis kejadian itu berawal Pada hari sabtu tanggal 25 Desemmber 2021, sekitar 14.00 tersangka ELIASAR MBURA datang selamat natal di rumah korban dengan membawa parang dan sempat bersalaman dengan suami korban yang juga sekaligus korban Penganiayaan, saksi Yapi Nea dan Fitri Nea dan korban, lalu saksi Fitri Nea pada saat itu sedang berada di dalam kamar mandi mendengar suara keributan sehingga saksi Fitri Nea keluar dan melihat tersangka sedang berdiri memegang sebilah parang,
“pada saat itu saksi Yapi Nea sedang berada di dalam kamar dan mendengar korban mengatakan ELIASAR MBURA ada kejar beta, lalu saksi Fitri Nea keluar dan melihat tersangka sedang mengejar korban suami istri, sehingga saksi Fitri Nea pergi mencari bantuan,” Kata Yames
Selanjutnya ketika saksi Fitri Nea keluar dari dalam kamar mandi melihat korban istri sudah dalam keadaan terpotong pada bagian kepala dan tubuh, lalu korban suami bersama saksi Yapi Nea dan saksi Fitri Nea serta Saksi Lodia Nea membawa korban masuk ke dalam rumah dan pada saat itu masih hidup dan sesampainya di dalam rumah korban meninggal dunia,” ucap Yames
“Pelaku ELIASAR MBURA di amankan di Polsek Rote Barat, 1 buah barang bukti berupa sebilah parang juga sudah di amankan, Setelah mendapat laporan Kapolres Rote Ndao bersama Kasat Reskrim dan anggota sat reakrim mendatangi TKP memback up polres Rote Barat dalam penanganan peristiwa pembunuhan tersebut,” tegas Jems Mbau, (Nasa)






