Tersangka Kasus Bom Ikan Di Rote Ndao Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

Monday, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
JONATAN HUN, (43) yang berdomisili di Rt 001/Rw 001 Dsn. Mepelai Desa Lifu Leo Kecamatan Landu Leko di Tahan oleh Penyidik Polres Rote Ndao sebagai tersangka kasus membuat, menguasai, membawa dan menyembunyikan bahan Peledak (Bom Ikan), Tersangka melakukan Kasus Bom Ikan tersebut di Pantai Siboro, Dusun Mepelai Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko pada Hari selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 14.00 wita;

Perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tinginya dua puluh tahun

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id, Senin (18/04/2022)

AIPTU Anam Nurcahyo menjelaskan Kronologis kejadian itu bermula pada hari selasa tanggal 12 April 2022 pukul 14.00 wita Anggota Sat Pol Air Polres Rote Ndao mendapat informasi dari Nelayan Dusun Mepelai Desa Lifu Leo Kecamatan Landu Leko bahwa tersangka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sebanyak dua kali

“Tersangka melakukan pengeboman Ikan di wilayah perairan Dusun Mepelai yang sangat meresahkan masyarakat setempat,” Kata Anam

Dikatakan Anam, Dari informasi itu diperoleh bahwa tersangka rencananya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 06.00 wita akan pergi untuk melakukan aksinya, oleh karena itu berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita anggota Sat Polair Polres Rote Ndao telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan benar bahwa dari hasil pengiantaian, sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka akan melakukan aksinya, sehingga saat itu tersangka langsung diamankan sebelum melaut.

Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti bahan peledak dan Barang bukti yang diamankan yakini
1. Satu buah jerigen lima liter yang dipotong bagi dua yang didalamnya berisikan :
– Satu botol diduga bahan peledak
– Satu dos korek api yang di dalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu BOM
2. Satu dos korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api
3. Satu buah pemantik
3. Tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk Baigon
4. Satu buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu
5. Satu buah cedok warung
6. Satu buah sampan kayu
7. Satu buah dayung kayu, (Nasa)

Baca Juga:  Buka Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas, Wakil Bupati Apresiasi Langka Konkret SD Negeri Lidor

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru