SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus Seorang ayah diduga kuat perkosa anak kandungnya di Desa Suebela Kecamatan Rote Tengah pada hari ini kamis, 02 Juni 2022
“Sehubungan dengan kasus pemerkosaan dengan terlapor ayah kandung terhadap anak kandungnya, dan telah dilakukan gelar perkara, dimana kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka pada hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022, sekitar pukul 17.40 wita bertempat di rumah Tersangka di RT 010 RW 006, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao telah dilakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap tersangka atas nama “SEPRI ARIYANTO WELLEM” Alias NADUS oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,” Kata kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT, Kamis (02/06/2022)
Menurut Aiptu Anam setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Rutan Mapolres Rote Ndao guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa, SW (37) adalah Seorang Laki-laki, , yang berdomisili di Dusun Ingufao I, Desa Lidasue Kecamatan Rote Tengah Di Laporkan oleh Istrinya Ke Polsek Rote Tengah, dikarenakan yang bersangkutan diduga keras perkosa anak Kandungnya berulang kali yang berinisial ” OW” di RT 10 / RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anama Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Senin (11/04/2022)
Anam Nurcahyo menjelaskan Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 07 april 2022 sekitar pukul 09.00 wita telah terjadi tindak Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang di lakukan oleh Pelaku yang merupakan Ayah Kandung dari korban.
“Saat itu pelaku dengan cara menarik paksa tangan Pelapor ke dalam kamar tidur Pelapor dan selanjutnya menyetubuhi Korban layaknya suami istri, perlakuan “SW” terhadap korban sudah berulangkali dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri,” Jelas Anan
Pelaku “SW” mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi ( ibu kandung ) akan dimasukkan penjara olehnya.
“setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tandas Anam
Tindakan yang telah dilakukan oleh Polres Rote Ndao setelah Menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan dengan No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022 yakni Membuat VER. (visum et repertum), akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Kasus telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Saruan Reskrim Polres Rote Ndao, (Nasa/Tim)






