Terdakwa Kasus Penghinaan Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Friday, 10 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kasus Penghinaan terhadap Wartawan Metrobuananews Mekris Ruy yang di Laporkan di Polske Rote Timur beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan sudah memasuki sidang Perdana

Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut pada hari ini Jumat, 10 Juni 2022

Foto : Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari JPU saat Persidangan

 

Pihak yang dihadirkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao yakni Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dua Orang Terdakwa yakni Inyo Jekson Lauwoe alias Inyo dan Aprion Lauwoe alias Rio, Mekris Ruy Selaku saksi Korban ditambah 6 orang Saksi

Persidangan di Pimpin Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela, SH., M.Hum dibantu Panitra Pengganti Yanto Lankari, SH

Persidangan dimulai Sekitar Pukul Pukul 11.49 wita dengan agenda pembacaan Dakwaan Oleh Bripka Wahyu Martono selaku penerima Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi Korban, Para Saksi, kemudian mendengarkan keterangan kedua orang terdakwa,

Kemudian sidang diskor sekitar Pukul 13.30

Foto : Terdakwa Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe memberikan keterangan kepada Hakim pada hari ini, Jumat (10/06/2022)

Sidang dibuka kembali sekitar pukul 14.15 wita dengan agenda mendengarkan Amar Putusan.

Amar Putusan (Vonis) dengan nomor registrasi : 1/Pid.C/2022/PN Rno yang dibacakan Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela menyatakan Para Terdakwa terbukti Secara Sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Ringan Sesuai rumusan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 20 Hari Kepada masing-masing terdakwa, Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, memerintah terdakwa tidak perlu menjalani, memerintahkan terdakwa menjalani masa percobaan selama 3 Bulan,” Ucap Hakim Soleman Tamaela Di Ruang Sidang Garuda, (Nasa)

Baca Juga:  Kades Lidor serahkan sepucuk Senjata Api kepada Polsek RBL

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru