Polres Rote Ndao Pastikan Lidik Kasus Penipuan dengan Pelapor Elifas

Avatar photo

Friday, 24 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Elifas Namangdjabar (END) didampingi Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai, SH, resmi melaporkan Endang Sidin (ES) ke Mapolres Rote Ndao dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan.

Keduanya dterima diruang Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Rote Ndao pada Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 13.25 Wita

Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH.,S.Ik.,MH ketika dihubungi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP pada hari Jumat (24/06/2022) mengakui Kalau Pihak Polres Rote Ndao telah menerima Laporan Kasus Penipuan Tersebut

Selanjutnya Anam Nurcahyo memastikan Pihak Polres Rote Ndao segera melakukan Penyilidikan (Lidik) Laporan tersebut dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat

“Yang pasti, nanti lakukan penyelidikan dulu dengan memeriksa para saksi dan pelapor dan dilanjutkan dengan terlapor,” Tegas Anam

Sperti diberitakan di Laman Laskartimur.com Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan Via Whatsapp mengakui dirinya mendapingi kliennya Elifas Namangdjabar (END) dan sementara berada di Polsek Lobalain untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait Laporan Tindak Pidana Penipuan Tersebut.

Seusai melakukan konsultasi di Polsek Lobalain, Ebsan Kafelkai, S.H, dan Elifas Namang Djabar (END) lansung mendatangi Mapolres Rote Ndao guna melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap Terlapor Endang Sidin (ES)

Berikut bunyi kutipan Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penipuan tersebut yang di Laporkan Elifas Nabangdjabar didampingi Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai, SH, dengan Terlapor Endang Sidin alias ( ES ) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur /Polres Rote Ndao.

Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/45/VI/2022/SPKT/RES RND/POLDA NTT

Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal., Sejak Tahun 2020 hingga Bulan April Tahun 2022, Sekitar Jam 15:30 Wita, di rumah Saudari Endang Sidin, Mokdale, Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Lagi-lagi RDP Ditunda, Pemda Tidak Serius Urus Masalah Pupuk Subsidi Bagi Petani

Pelapor atas Nama Elifas Namang Djabar dan Terlapor atas nama ENDANG SIDIN, Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/45/VI/2022/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timut Tanggal 23 Juni 2022,

Selaku Pelapor Elifas Namang Djabar dan yang menerima Laporaan di Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao adalah KA SPKT u.b. Kanit III, AIPDA. Hendra Foeh, (Nasa dan Laskartimur.com).

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru