Akibat “Mabuk Sopi” Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali terjadi di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,

Hal ini sesuai rilis Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Selasa (30/08/2022), Sekitar Pukul 13:40

sesuai dengan rilisnya kronologi, Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022, Sekitar Pukul 04:00 Wita di dalam rumah Terlapor yang beralamat di RT/RW : 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam kasus KDRT ini sebagai Terlapor atas nama
YANDRES TOULASIK, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, RT/RW: 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain

Sementara Korban atas nama,
RATNI RATNA SARI TULLE, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, Ndudale, 07 September 1994, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat : RT/RW : 01/01, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain.

Dalam rilisnya Anam Nurcahyo mengatakan kronologis kejadian itu berawal pada Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Sekitar Pukul 10:00 Wita, saat itu Terlapor pulang dari mencari ikan namun tidak langsung pulang dan masih singgah dirumah saksi Ten Muloko untuk meneguk minum keras jenis (sopi) bersama dengan teman-temannya terlapor dirumah tersebut.

Sehingga beberapa saat kemudian Korban pergi kerumah tersebut untuk memanggil Terlapor, korban tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang minum mabuk dirumah itu.

saat itu Terlapor melihat korban dan kemudian terlapor keluar menuju motornya dan langsung pulang kerumah dengan motor dan membiarkan korban pulang jalan kaki.

“Setelah sampai dirumah terlapor membujuk korban agar terlapor bisa kembali ke rumah saudara Ten Muloko untuk kembali minum mabuk sehingga korban berkata” ko baru pulang na u mau pi lae?” Kemudian saat itu terlapor langsung mengambil uang Rp. 50.000,- dan langsung pergi membeli pulsa di kios dekat rumah terlapor, Selanjutnya Terlapor langsung pergi kembali kerumah saksi Ten Muloko, kemudian Sekitar Pukul 14:00 Wita, korban menelepon terlapor dan berkata “u ada dimana? ” dan dijawab oleh terlapor ” beta ada nonton orang maen biliard ” dan saat itu juga terlapor langsung mematikan panggilan masuk,” Kata Anam

Baca Juga:  Dulu Tak Ada Yang Lirik Desa Bo'a, Sekarang Jadi Tujuan Investasi Ratusan Miliaran Rupiah

Selanjutnya Anam Nurcahyo menjelaskan pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Terlapor pulang kerumah sehingga saat itu korban sangat marah dan langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempari terlapor sehingga mengenai betis terlapor yang saat itu sedang memegang piring berisi daging babi, kemudian korban mendorong terlapor sehingga saat itu ibu korban yang ada saat itu langsung memeluk korban dan saat itulah terlapor langsung memukuli korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala bagian kanan korban sehingga kepala korban tersebut langsung luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Lobalain.

Setelah Menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/ VIII/2022/SPKT/SEK LBN/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Agustus 2022, Pihak Penyidik membawa korban ke RSUD Ba’a untuk di lakukan Visum Et Repertum (VER) kemudian kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, (Tim)

Berita Terkait

Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa, Kapolres Mardiono Komitmen Profesional Penegakan Hukum
Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa
Mus Frans Akui Status Tersangka Di RDP, Legowo Terima Poses Hukum
RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development
Bupati dan Kapolres Rote Bahas Penanganan Migran Ilegal di Wilayah Perbatasan
HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan
Kasus Tersangka Mus Frans Harus diselesaikan di Pengadilan, Bukan Lewat Tekanan Opini Publik
Temui Pendemo, Bupati : Perjanjian Kontrak Tak Ada Buka Akses Jalan lewat Lokasi PT. Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 11:09

Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa, Kapolres Mardiono Komitmen Profesional Penegakan Hukum

Monday, 3 November 2025 - 17:38

Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa

Thursday, 30 October 2025 - 11:17

Mus Frans Akui Status Tersangka Di RDP, Legowo Terima Poses Hukum

Wednesday, 29 October 2025 - 20:13

RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development

Tuesday, 28 October 2025 - 14:53

Bupati dan Kapolres Rote Bahas Penanganan Migran Ilegal di Wilayah Perbatasan

Thursday, 16 October 2025 - 10:54

HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan

Thursday, 16 October 2025 - 10:15

Kasus Tersangka Mus Frans Harus diselesaikan di Pengadilan, Bukan Lewat Tekanan Opini Publik

Monday, 13 October 2025 - 00:09

Temui Pendemo, Bupati : Perjanjian Kontrak Tak Ada Buka Akses Jalan lewat Lokasi PT. Bo’a Development

Berita Terbaru