SINDONTT.COM – KOTA KUPANG
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan menghormati mekanisme Hukum yang berlaku di negeri ini, Terkait kasus pidana berita bohong (hoaks) yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans
“HMI berdiri pada prinsip keadilan dan objektivitas. Kami akan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, baik dari aspek hukum, sosial, maupun moralitas publik, Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ucapnya kepada wartawan, (15/10/2025)
Dikatakan Suhaimi Mohammad, bahwa HMI Cabang Kupang menekankan agar setiap pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, berikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen, menurutnya HMI Cabang Kupang akan terus mengawal agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini,”
“Jangan ada upaya untuk menggiring opini publik atau menekan lembaga peradilan,” ungkapnya
Bagi HMI, pengawasan terhadap jalannya proses hukum adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral intelektual mahasiswa terhadap tegaknya keadilan dan nilai-nilai konstitusional di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa HMI Cabang Kupang tidak ingin kasus ini berkembang menjadi isu liar yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“penegakan hukum yang tidak dikawal secara kritis berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan tekanan sosial terhadap para pihak yang berperkara,” tegasnya
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)
Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya
Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)






