HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan

Avatar photo

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KOTA KUPANG 
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan menghormati mekanisme Hukum yang berlaku di negeri ini, Terkait kasus pidana berita bohong (hoaks) yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans

“HMI berdiri pada prinsip keadilan dan objektivitas. Kami akan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, baik dari aspek hukum, sosial, maupun moralitas publik, Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ucapnya kepada wartawan, (15/10/2025)

Dikatakan Suhaimi Mohammad, bahwa HMI Cabang Kupang menekankan agar setiap pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, berikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen, menurutnya HMI Cabang Kupang akan terus mengawal agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini,”

“Jangan ada upaya untuk menggiring opini publik atau menekan lembaga peradilan,” ungkapnya

Bagi HMI, pengawasan terhadap jalannya proses hukum adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral intelektual mahasiswa terhadap tegaknya keadilan dan nilai-nilai konstitusional di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa HMI Cabang Kupang tidak ingin kasus ini berkembang menjadi isu liar yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“penegakan hukum yang tidak dikawal secara kritis berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan tekanan sosial terhadap para pihak yang berperkara,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru