HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan

Avatar photo

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KOTA KUPANG 
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan menghormati mekanisme Hukum yang berlaku di negeri ini, Terkait kasus pidana berita bohong (hoaks) yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans

“HMI berdiri pada prinsip keadilan dan objektivitas. Kami akan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, baik dari aspek hukum, sosial, maupun moralitas publik, Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ucapnya kepada wartawan, (15/10/2025)

Dikatakan Suhaimi Mohammad, bahwa HMI Cabang Kupang menekankan agar setiap pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, berikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen, menurutnya HMI Cabang Kupang akan terus mengawal agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini,”

“Jangan ada upaya untuk menggiring opini publik atau menekan lembaga peradilan,” ungkapnya

Bagi HMI, pengawasan terhadap jalannya proses hukum adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral intelektual mahasiswa terhadap tegaknya keadilan dan nilai-nilai konstitusional di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa HMI Cabang Kupang tidak ingin kasus ini berkembang menjadi isu liar yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“penegakan hukum yang tidak dikawal secara kritis berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan tekanan sosial terhadap para pihak yang berperkara,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)

Baca Juga: Warga Kecewa, Pekerjaan Proyek Jalan Dana Desa Lidasue Amburadul, Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Baca Juga: Polres Rote Ndao tangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor
Baca Juga: Proyek Bibit Mangrove Terkesan Tertutup, "Oknum KPHP Rote Ndao Turut Bermain"

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru