Kasus Tersangka Mus Frans Harus diselesaikan di Pengadilan, Bukan Lewat Tekanan Opini Publik

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KOTA KUPANG
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan sikap resmi terkait kasus hukum Erasmus Frans Mandato

Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai lembaga yudikatif yang berwenang mengadili dan memutus perkara secara adil.

Suhaimi Mohamad, menegaskan bahwa sikap ini mencerminkan konsistensi HMI dalam menegakkan supremasi hukum dan kemandirian peradilan

“Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan lewat tekanan opini publik atau intervensi politik,” ungkapnya

“Kami percaya Pengadilan Negeri Rote Ndao akan memproses kasus ini dengan adil, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025

HMI Cabang Kupang berkomitmen tidak akan ikut mencampuri proses hukum yang sedang bergulir

“kami akan terus mengawasi setiap perkembangan di persidangan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)

Baca Juga:  Pasukan Serigala Polsek RBL Gelar Operasi Bina Kusuma, Cegah Miras, Batasi Acara Pesta maksimal Pukul 24.00 Wita

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15