SINDONTT.COM – KOTA KUPANG
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan sikap resmi terkait kasus hukum Erasmus Frans Mandato
Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai lembaga yudikatif yang berwenang mengadili dan memutus perkara secara adil.
Suhaimi Mohamad, menegaskan bahwa sikap ini mencerminkan konsistensi HMI dalam menegakkan supremasi hukum dan kemandirian peradilan
“Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan lewat tekanan opini publik atau intervensi politik,” ungkapnya
“Kami percaya Pengadilan Negeri Rote Ndao akan memproses kasus ini dengan adil, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025
HMI Cabang Kupang berkomitmen tidak akan ikut mencampuri proses hukum yang sedang bergulir
“kami akan terus mengawasi setiap perkembangan di persidangan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)
Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya
Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)






