SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Erasmus Frans Mandato, alias Mus Frans, akui status hukumnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao, Rabu (29/10/2025)
Pengakuan itu ditegaskan saat Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya di mimbar kehormatan DPRD.
Di hadapan Bupati, Kapolres dan pimpinan serta anggota DPRD, status tersangkanya diakui dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh PT Bo’a Development.
“Apakah saya masih layak di sini, dan dalam kapasitas saya sebagai seorang tersangka, apakah layak saya berdiri di sini, Bapak-Ibu?, tegas Mus Frans bernada tanya
Ia menegaskan, dirinya tidak menyalahkan siapa pun atas proses hukum yang sedang berjalan. Dengan sikap legowo Mus Frans menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses tersebut secara pribadi.
“Saya tidak mempersalahkan siapa pun. Saya ikut proses hukum,” ungkap Mus Frans (tim/nasa)






