SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Reno Arianto Liu melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao. Dalam putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Rno, pengadilan menyatakan penyitaan uang sebesar Rp10,5 juta tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan dalam waktu tiga hari
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan uang yang disita tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang sedang berjalan
Ketua LBH Surya NTT sekaligus Ketua Tim Advokat dalam perkara tersebut, Adimusa Busimon Zacharias, SH, menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menjalankan penegakan hukum dengan pola “tindak dulu, benarkan belakangan”.
“Negara tidak boleh bertindak dulu lalu mencari pembenaran hukum setelahnya. Setiap upaya paksa harus tunduk pada hukum sejak awal, bukan dibenarkan secara belakangan,” tegas Adimusa usai pembacaan putusan, Senin (15/6/2026)
Dalam perkara ini, Adimusa didampingi tim advokat LBH Surya NTT, yakni Valentino Mendellson Dethan, SH, Judid Kaioe Hasry Dite, SH, dan Canisius Ibu, SH., M.Hum
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan semakin kuatnya fungsi pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025
“Ini bukan sekadar perkara satu orang. Ini soal bagaimana hukum membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang,” ujarnya
Penyitaan Tanpa Izin Dinyatakan Tidak Sah
LBH Surya NTT menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengatur setiap tindakan penyitaan wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika dilakukan tanpa izin, maka penyitaan dinyatakan tidak sah, hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti, dan barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemiliknya
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut dinilai menjadi implementasi nyata dari prinsip due process of law yang mewajibkan setiap tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Berpotensi Pengaruhi Perkara Pokok
Adimusa menegaskan bahwa dampak putusan praperadilan tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Menurutnya, putusan tersebut berpotensi mempengaruhi konstruksi pembuktian dalam perkara pokok yang dijadwalkan disidangkan pada 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, uang Rp10,5 juta yang kini dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti sebelumnya digunakan sebagai bagian dari konstruksi dugaan percobaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) maupun penipuan
“Ketika barang bukti dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara hukum barang tersebut harus dikeluarkan dari pembuktian. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi menyentuh langsung konstruksi delik,” katanya
Menurut Adimusa, unsur keuntungan atau manfaat ekonomi yang menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana tersebut berpotensi menjadi lemah setelah alat bukti yang mendukungnya dinyatakan tidak sah
“Jika alat bukti utama sudah dinyatakan tidak sah, maka pertanyaannya sederhana, apa yang tersisa untuk membuktikan unsur delik?” ujarnya
Kasus Bermula dari Sopir Rental
Reno Arianto Liu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan percobaan TPPO dan penipuan setelah berinteraksi dengan seorang warga negara asing asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani
Menurut keterangan kuasa hukum, hubungan antara Reno dan WNA tersebut bermula dari transaksi jasa rental kendaraan yang lazim. WNA itu diketahui datang ke Rote Ndao pada Januari 2026 dan menggunakan jasa Reno selama berada di wilayah Ba’a dan sekitarnya
Dalam perkembangannya, WNA tersebut disebut meminta bantuan untuk mencari perahu guna kegiatan memancing. Reno kemudian mempertemukannya dengan seorang warga yang diketahui memiliki perahu.
Namun, pihak LBH Surya NTT mempertanyakan konstruksi perkara yang justru menempatkan Reno sebagai tersangka, sementara pemilik perahu yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak diproses hukum
Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan uang Rp10,5 juta yang menurut mereka merupakan pembayaran jasa rental dari WNA tersebut kepada Reno. Uang itu disebut telah berada dalam penguasaan penyidik sejak awal Februari 2026, sementara administrasi penyitaan baru dilakukan beberapa pekan kemudian
Menurut LBH Surya NTT, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya praperadilan yang kini berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah
Ajak Masyarakat Gunakan Hak Hukum
LBH Surya NTT mengajak masyarakat untuk tidak takut menggunakan mekanisme praperadilan apabila menemukan tindakan aparat yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Jika masyarakat melihat ada penyitaan, penetapan tersangka, atau tindakan paksa lainnya yang tidak sesuai prosedur, jangan diam. Uji di pengadilan. Itu bukan melawan hukum, tetapi menegakkan hukum,” tegas Adimusa
Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan menghormati prinsip keadilan
“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prosedur. Justru prosedur itulah yang menjaga keadilan,” pungkasnya (tim/nasa)











