SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Banteng Muda Indonesia (BMI) Rote Ndao, meminta agar DPRD Rote Ndao jangan tutup mata dan tebang pilih terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kab. Rote Ndao.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua BMI Rote Ndao Daniel Lazarus Timu pasca informasi bahwa Anggota DPRD Rote Ndao bersama Kepala Desa Sonimanu yang diduga melaporkan ke Aparat Hukum terkait aktivitas CV. Oriel Sejahtera pemilik lokasi ijin tambang pasir di Desa Sonimanu, Kec. Pantai Baru.
Dikatakan Daniel Timu bahwa CV. Oriel Sejahtera milik Gerson Manafe telah mengantongi izin IUP Eksplorasi dari Dinas Pertambangan dan ESDM NTT sejak pertengahan Desember Tahun 2022 dan saat ini juga telah mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi.
“CV. Oriel itu lakukan aktivitas Eksplorasi sesuai dengan IUP yang dikantongi. sedangkan herannya ada 1 lokasi Pertambangan pasir ILEGAL di dekat lokasi milik CV. Oriel tapi terkesan diabaikan,” ungkap Daniel Timu.
“Jadinya harusnya Oknum Anggota DPRD yang lapor itu tau membedakan mana lokasi yang berizin, dan mana lokasi yang benar-benar ilegal.” lanjut Daniel Timu.
Daniel menjelaskan bahwa di Kabupaten Rote Ndao sama sekali belum ada satu lokasi tambang pasir yang sudah kantongi IUP OP, rata-rata baru memiliki IUP Eksplorasi dan banyak juga yang Ilegal sama sekali tak ada izin.
“Sekalipun Pengusaha Tambang baru pegang IUP Eksplorasi, kalau mereka beraktivitas maka tentunya mereka akan bayar pajak retribusi dan galian C juga. kalau yang tambang ilegal pastinya tidak mungkin bayar pajak ke Pemda. harusnya yang ilegal itu yang dilaporkan ke APH.” jelas Daniel Timu
“karna di Rote Ndao tidak ada lokasi tambang pasir yang punya IUP Operasi Produksi, lalu semua lokasi tambang pasir yang punya IUP Eksplorasi harus di tutup, kami masyarakat mau membangun pakai apa ?
Proyek Pemda semua mau dikerjakan pakai apa ? tidak mungkin Pakai Batu dan semen saja kan ? tidak pakai pasir kah ?.” ucap Daniel penuh tanya.
“Harusnya DPRD itu gandeng Pemda duduk bersama cari solusi terbaiknya untuk masalah tambang ini, karna pastinya akan berdampak besar bagi pembangunan daerah.” tutup Daniel Timu
Daniel Timu sangat berharap peranan penting DPRD sebagai Wakil Rakyat agar mampu memberikan solusi terbaik, sekalipun mampu membantu masyarakat yang lakukan aktivitas pertambangan ilegal untuk bisa di arahkan mengurus izin resmi agar menjadi legal. Hal tersebut pasti mampu mendongkrak PAD Rote Ndao melalui pajak dan retribusi dari lokasi pertambangan.(Tim)






