SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Diduga ada dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Desa/Dana Desa Bolatena Tahun 2022 saat Laporan Pertangungjawaban terkait pelaksaan Kegiatan Fisik di Kantor Desa setempat
Pada tanggal 13 Maret 2023

Berita Acara Pertangung jawaban (LPJ) APBDesa yang dibuat pada waktu itu menjelaskan terdapat beberapa kegiatan Fisik yang dilporkan pekerjaannya realisasi 100 persen tapi bukti fisik di lapangan belum mencapai 100 persen

Sesuai Berita acara Pertanggung jawaban yang diterima Sindontt pada Sabtu (01/04/2023) dari 4 orang Desa Bolatena yakni Robin Muris, Isak Lakabela, Frengki Io dan Harum Faah bahwa yang hadir dan menyaksikan LPJ tersebut adalah Daniel P. J Bolla Selaku Plt Camat Landu Leko, Selfester Mesa selaku Pj Kepala Desa Bolatena dan Ketua BPD dan Anggota
sesuai dengan catatan pada berita acara LPJ APBDesa Bolatena tahun angaran 2022 yang menjadi temuan yakni

1. Pelaksanaan PMT bagi baduta 6-24 bulan ibu hamil, ibu menyusui tidak sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), sebenarnya setiap sasaraan harus mendapatkan pelayanan 90 hari sementara yang terlaksana hanya 20 hari setiap sasaran di 4 posyandu di Desa Bolatena kecamatan Landu Leko, sedangkan seharusnya 360 hari kelender, sementara terealisasi 80 hari kelender, seharusnya masih ada sisa dana atau silpa 280 hari
2. Pengadaan Rumput Laut tidak sesuai Rencana Anggara Belanja (RAB) akan tetapi dananya sudah terrealisisi 100 persen
3. Pengadaan Bawang merah untuk petani belum merata karena ada petani yang di berikan Bawang oleh Suplier dan ada yang di berikan uang untuk mencari sendiri Bawang merah sesuai keinginannya dan ada petani yang belum mendapatkan haknya pada hal dalam LPJ sudah terrealisasi 100 persen
4. Tidak pernah ada kegiatan PKK di setiap Pokja Tapi laporannya sudah terrealisasi 100 persen

Dikatakan Robin Muris pengguna anggaran dan pengelola kegiatan diduga kuat meraup keuntungan dari setiap sisa anggaran kegiatan
“PMT Baduta dengan pagu dana Rp 41 Juta yang relisasi Cuman Rp 9.360.000
Sisa dana Rp 31.640.000, PKK dengan pagu dana Rp 8.487.06900, ini tidak ada kegiatan sama Sekali dan Pagu dana Rumput Laut Rp 71 Juta relisasi cuman 56.800.000 sisa dana 14.200.000, jadi ada penyelewengan sekitar Rp 54 Juta di tambah lagi Pagu dana Bawang merah Rp 69 Juta,” Kata Robin Muris
Menurut Robin Muris terkait masalah bibit rumput laut para penerima di kenakan biaya Rp. 2.500 untuk uang pajak per kilogram
“Setiap penerima manfaat mendapat 40 Kg Rumpu laut, jika di kalikan maka kami memberikan 100 ribu rupiah kepada bendahara desa Bolatena jika kalikan dengan jumlah penerima maka uang pajak yang di tagi berjumlah empat belas juta delapan ratus dari pagu dana Rp 71 juta rupiah itu,” Ujar Robin,(Nasa)







