SINDONTT.CO – ROTE NDAO
YM, (43) adalah Mantan Kepala desa (Kades) Bolatena yang kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao sebagai Tersangka dugaan Korupsi Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Bolatena Kec. Landu Leko, Tahun anggaran 2019 dan 2020
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, S.H ketika dihubungi SINDONTT, Kamis (10/08/2023) mengatakan Pada tahun 2019 Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.558.221.660 dan tahun 2020 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.486.750.346
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati dugaan kerugian Negara Tahun anggaran 2019 dan 2020 total keseluruhan sebesar Rp.225.501.737,” Kata Yeni

Sesuai hasil penyidikan, penyidik berhasil menetapkan mantan kepala Desa Bolatena (YM) sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 01 Agustus 2023 sampai 20 Agustus 2023 di tempatkan pada Rumah tahanan Polres Rote Ndao
“Pasal yang disangkakan ; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan HP Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Tegas Yeni
Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya, dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Bolatena, Kec.Landu Leko, Kab. Rote Ndao Ta.2019 dan 2020 (Nasa)






