SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao terus melaksanakan Penyidikan Kasus Penganiyaan Hewan di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu yang terjadi pada bulan Mei 2023
Dalam penyidikan tersebut ada 3 orang sebagai tersangka yang berinisial “RP, HP, dan SH,”
Berkas perkara penyidikan ketiga tersangka tersebut sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao beberapa Waktu lalu
“Berkasnya sudah di kirim di Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono, S.H kepada SINDONTT.co, Sabtu (09/09/2023)
Kepada SINDONTT.co Kasat Yeni menjelaskan berkas perkara yang di terima Jaksa Penuntut umum tersebut telah dikembalikan dan meminta penyidik melengkapi petunjuk
“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU,” Ujar Yeni

Yeni Setiono mengakui kalau setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa Baru berkas tersangka, Barang bukti dan para tersangka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
“Ya setelag lengkapi petunjuk baru di limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum,” Tegas Yeni
Seperti di beritakan sebelumnya
Penyidik melaksanakan Penyilidikan terkait Laporan terjadinya kasus kejahatan hewan di Desa Balaoli beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh pelapor Lazarus Henuk sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur
hasil pemeriksaan keterangan saksi ditemukan adanya unsur pidana penganiyaan hewan yang di lakukan oleh 3(tiga) orang tersangka
“Iya sudah naik ke penyidikan, tersangka ada 3 orang yaitu inisial “RP, HP, SH,” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono Kepada SINDONTT.CO, Rabu (21/06/2023)
Dikatakan Kasat Yeni Setiono perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 406 ayat (2) KUHP Jonto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Ancaman hukuman di bawa 5 tahun tidak dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka,” ujar Yeni (Nasa)






