SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Budi Narsanto, SH mengakui kalau dirinya berkeinginan kasus Covid-19 yang sementara di tangani pihaknya cepat tuntas,
Budi Narsanto mengakui bila sukses tuntaskan kasus itu, menjadi prestasi di institisi yang dipimpinnya
Hal itu ungkapkan Kajari Budi Narsanto ketika menerima Kunjugan Sekjend Gelombang Transformasi Rote Ndao (GTRN) Alfredo Silvawan Mesah, Ketua LSM ANTRA RI, Yunus Panie dan salah seorang aktivis akademisi dari Universitas Nusa Lontar, Senin (18/03/2024)
Kepada Wartawan Alfredo Silvawan Mesah menyampaikan, saat bertemu Kajari Budi Narsanto, LSM Antra RI dan GTRN mendapat apresiasi, karena Konsen dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rote Ndao
“kalau penanganan Kasus Covid-19 itu dari penyelidikan (lidik) yang dimulai pada September 2023 lalu. sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik) namun karena keterlambtan proses penghitungan atas nilai kerugian negara oleh BPKP NTT di Kupang maka nelum bisa menetapkan tersangka, Ujar Wawan Mesah menirukan Ucapan Kajari Budi Narsanto

Dikatakan Wawan Mesah dirinya bertemu Kajari Rote Ndao untuk menyatukan persepsi tentang upaya pemberantasan Korupsi di pulau sejuta lontar ini, sekaligus meminta penjelasan terkini terkait perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, khususnya mengenai Dana Covid-19 yang sudah menjadi pembahasan publik Rote Ndao tapi terkesan jalan ditempat dan hingga kini belum juga ada penetapan tersangka,
semua upaya yang dilakukan Wawan Mesah dan Yunus Panie saat ini adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat Rote Ndao. Sekaligus untuk menepis rumor miring yang beredar bahwa kasus kasus ini “masuk angin” dan dibiarkan menguap tanpa ada kepastian hukum.
“Sebagai tindak lanjut dari audiens tersebut, ANTRA RI & GTRN bersepakat untuk mendatangi BPKP NTT di Kupang untuk mendorong percepatan proses penghitungan nilai kerugian negara dari kasus korupsi itu.” Tegas Wawan Mesah (Nasa)






