Polres Rote Ndao Terus Mencari 3 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan

Monday, 25 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao terus berupaya untuk mencari identitas tiga terduga pelaku kasus pengeroyokan di yang terjadi desa Sanggandolu kecamatan Rote Barat Daya Beberapa waktu lalu

Sejak menerima Laporan Kasus pengeroyokan dengan korban atas nama Thofilus Adu tersebut, Polres Rote Ndao bergerak cepat, berhasil menahan satu orang sebagai tersangka berinisial “SH alias Samuel

Sementara 3 terduga pelaku hingga kini belum diketahui identitasnya, dikarenaka korban dan saksi tidak mengenal ke tiga terduga pelaku tersesbut

“Untuk sementara kasus ini masih tersangka yang sama, 1 orang,” Ungkap Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono Ketika dihubungi melalui Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP, Senin (24/03/2024)

Diakui Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, untuk saat ini Penyidik Polres Rote Ndao terus mencari identitas dari tiga orang terduga pelaku yang tidak dikenal oleh korban dan Para Saksi

“Masih dalam pendalaman para saksi, Korban juga tidak tau mereka sapa-sapa, keterangan saksi juga belum mengarah, masih dicari melalui keterangan saksi.” Ujar Anam

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul “kades Sanggandolu Mendekam Di Ruang Tahanan Polres Rote Ndao, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Tiga Pelaku Penggeroyokan Masih di Cari

Salah satu Oknum Kepala Desa (kades) Di Kabupaten Rote Ndao mendekam di ruang tahanan Polres Rote Ndao sebagai tersangka Kasus Pengeroyokan

Penahanan kades itu sesuai penyidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus pengeroyokan berdasarkan laporan di Mapolsek Rote Barat Daya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / III / 2024 / SPKT / POLSEK ROTE BARAT DAYA / POLRES ROTE NDAO / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 12 Maret 2024

Tindakan Kepala Desa Sanggandolu “SH” alias Samuel melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 5 tahun 6 bulan

Baca Juga:  ASN Kantor Camat RBL Keluar Jalur, Tabrak Pengendara Sepeda Motor, "Korban Sekarat"

Kades Sanggandolu bersama tiga orang rekannya diduga kuat keroyok seorang korban bernama Thofilus Adu pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun Dasioen, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono ketika dihubung melalui Kasi Humas Anama Nurcahyo, S.IP, Jumat (15/03/2023) mengakui kalau sesuai hasil penyidikan ada 4(empat) orang tersangka, namun 3(tiga) orang lainnya masih dalam penyidikan

“Untuk 3 (tiga) tersangka lainnya masih dalam pendalaman guna mencari identitas masing-masing pelaku,” Ungkap Anam

Dijelaskan AIPTU Anam terjadi Kasus Pengeroyokan itu berawa saat korban yang bersama dengan keluarga besar lainnya dari Desa Balaoli kecamatan Laoholu berada di Desa Sanggandolu untuk mengantar anak perempuan mereka yang baru menikah pada tanggal 8 maret 2024.

“Saat dilaksanakannya ibadah syukur, korban yang hendak buang air kecil tiba-tiba ada salah satu kepala dusun yang diketahui bermarga Tulle, namun nama depannya korban tidak tahu kemudian memanggil korban untuk bersama minum minuman keras tradisional jenis Sopi, kemudian ada salah satu orang diantaranya bertanya kepada korban dengan mengatakan “bapa kira-kira dari dengka dong ketong su bisa maen dong ko..?” lalu korban menanggapi orang tersebut dengan membalas dan mengatakan “ketong dari dengaka semua, ketong besaudara semua” kemudian korban berlalu dan kembali mengikuti ibadah,” Ujarnya

Kemudian korban mendengar bahwa kepala desa Sanggandolu memberikan nasehat kepada kedua mempelai dan kemudian mendengar ada ada salah seorang yang meminta untuk diputarkan lagu ti dengan lole ba’a untuk kebalai bersama, usai kebalai kemudian korban dan keluarga lainnya pamit pulang dan saat hendak pulang korban melihat ada salah satu korban yang bernama Demsy Tasi yang kena pukul dari orang tak dikenal, kemudian beberapa orang mencari dan mengejar pelaku namun sudah melarikan diri,karena kejadian itu korban kembali masuk ke dalam tenda syukuran dan menanyakan kepada warga lainnya dengan mengatakan “kenapa besong pukul bapa Demsy Tasi..?” namun tiba-tiba korban juga melihat korban pemukulan lainnya yaitu Abednego Mesak Mbaen dan kemudian korban lari keluar tenda menuju sepeda motor miliknya, namun para pelaku mengejar korban dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri,” Tandas Anam (Nasa)

Baca Juga:  Tanggapi Pernyataan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Baa Sebut Informasi yang Diterima Kurang Lengkap

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru