SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Warga Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya berinisial “FM” ditetapkan Sebagai tersangka Kasus Penebangan Pohon dalam kawasan Lindung Tanpa Izin
Tindakan tersangka melanggar melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kapolres Rote Ndao Mardiono, S.ST., M.K.P saat Konfrensi Pers Polres Rote Ndao, Rabu (22/05/2024) mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / V / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 14 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana “Orang Perorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp-Gas / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei
“kasus ini terjadi pada Hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Pukul 15.00 Wita dan Hari Senin, Tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita,” Kata Mardiono
Kapolres Mardiono menguraikan kalau Kronologis Kejadian itu bermula dari hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024, Pukul 09.00 wita, Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari Masyarakat, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di dusun Tekeme, Desa. Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, selanjutnya atas Informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan koordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan ke Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di dusun. Tekeme, Dsa. Mbokak, kemudian Pukul 13.10 wita Tim Resmob menemukan adanya aktifitas Somel Kayu jati Putih berbentuk Gelondongan menjadi papan dengan menggunakan Mesin Somel yang di lakukan saksi SB, CL, dan DN
Kemudian diuatarakan Kapolres Mardiono, Saksi SB menghubungi tersangka FM untuk datang ke Lokasi, setelah tiba tersangka FB menyampaikan bahwa kayu jati putih tersebut merupakan kayu miliknya yang di peroleh dari Penebangan Pada Hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Pukul 15.00 Wita serta Kayu Jati Merah di peroleh dari Penebangan Hari Senin, Tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita
Selanjutnya di lakukan pengecekan oleh Petugas dinas Kehutanan dan diketahui bahwa lokasi penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Oanak.
“Modus yang dilakukan Tersangka FM melakukan penebangan Pohon Jati Merah dan Pohon Jati Putih dengan menggunakan Sensor merek STIHL warna Orenye Putih miliknya pada Kawasan Hutan Lindung Oana, Motifnya adalah mencari Keuntungan dengan menjual kepada orang lain,” Ujar Mardiono

Selain sudah memeriksa 9 orang saksi, adapun barang bukti yang telah diamankan yakni : 1 (satu) Unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning, 1 (satu) Unit Kendaraan Merek Suzuki New Cary warna hitam Dengan Nomor Registrasi DH 8192 GC terdapat tulisan Lodenafa The Big Family pada kaca bagian depan, 2 (Dua) Unit Mesin Sensor merek STIHL warna Oranye Putih 102 (seratus dua) lembar Papan Jati Putih, 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Putih 17 (tujuh belas) batang Gelondongan kayu Jati Putih, 38 (tiga puluh delapan) lembar Papan Jati Merah, 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Merah 1 (satu) batang Gelondongan kayu Jati Merah,
Dalam konfrensi pers itu Kapolres Rote Ndao didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, SH dan Kanit Tipiter Aipda Mader Budiarsa, SH, (Nasa)






