SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Sebanyak 6 orang asal Desa matanae Kecamatan Rote Timur masing-masing berinisial (IL, ML, TF, AF, NB, IB) dilaporkakan ke Polsek Rote Timur
Ke enam orang tersebut diduga sebagai terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap tiga orang warga asal Kelurahan Londalusi pada Pesta Pernikahan di Kelurahan londalusi, Kecamatan Rote Timur, Rabu(26/6/2024).
Ketiga korban itu masing-masing melaporkan ke Polsek Rote Timur yakni Riki Rendiyani Serah dengan bukti registrasi laporan polisi nomor :LP/B/21/VI/2024/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 27 Juni 2024 pukul 02:29 WITA.
Resky oksliwan Ruy dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 27 Juni 2024 pukul 06:24 WITA.
Selanjutnya, Rhadit Imanuel Tasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 27 Juni 2024 pukul 07:26 WITA.
Dugaan kasus pengeroyokan itu terjadi saat hajatan pesta pernikahan di kediaman Joksan Dui di Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur kamis (26/10/2024). sekitar pukul 23.30 wita
kepada wartawan, korban Riki Serah (25) menguraikan kronologi kejadian itu terjadi pada saat dirinya ingin pergi membeli rokok tiba-tiba, datanglah terlapor IB, NB dan IL melempari dirinya dengan menggunakan batu dan mengenai kepala bagian kiri hingga mengalami luka dan berdarah serta memukul dirinya dengan menggunakan kursi pada bagian belakang
“Waktu kacau saya pas mau pergi beli rokok jadi posisi di luar tenda tiba-tiba dong datang pukul beta, yang datang pukul beta banyak orang tapi yang saya kenal persis hanya IB,NB dan yang lempar b pake batu itu IL,” Ujar Riki
Terpisah, dikatakan korban/Pelapor Resky Ruy (22) pada saat terjadi keributan dalam tenda pernikahan, dirinya berniat baik untuk melerai namun mendapat penganiayaan dari terlapor TF,AF dan IL hingga dirinya mengalami luka di bagian pipi dan kepala
“waktu dong beribut itu saya ada sementara berdiri sama-sama dengan saya punya Bapak, pelaku dong datang tidak pakai tanya lagi, langsung pukul bermain saya sudah” Tandas Resky Ruy
Sementara korban Randit Tasi (17) menceritakan kalau pada saat terjadi keributan dirinya berada di luar tenda tiba-tiba datanglah “IL dan ML” memukul dirinya hingga mengalami luka di bibir bagian kiri atas dan telinga bagian kanan
“Dong lari dari dalam tenda langsung menuju datang di saya langsung dong pukul saya, padahal saya juga tidak tau apa-apa, pokoknya dong liat anak-anak Idong dimana pasti dong lari menuju Pi pukul,” Tegas Randit
Dalam laporan para korban, ke 6 orang terduga pelaku terjerat dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KHUP dengan ancam pidana 5 tahu 6 bulan
Para korban beserta keluarga berharap kasus tersebut segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku
“Kami berharap agar kasus yang sudah kami laporkan di pihak penegak hukum bisa di tindak cepat sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku”Ujar Korban,” Riki Serah.
Sementara Resky Ruy berharap kepolisian menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kasusnya sudah kami laporkan di Polsek Rote Timur dan selanjutnya kami menyerahkan semua proses ini ke pihak polisi sesuai dengan SOP Polisi,” Ungkap Resky Rui
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono kepada wartawan menyampaikam laporan kasus ini masih menunggu disposi
“belum masuk di kami, proses penyelidikan perkara otomatis sudah dimulai sejak LP dibuat, undangan klarifikasi akan dikirim ke korban dan saksi-saksi untuk memberikan keterangn pada hari selasa tanggal 02 minggu depan” Jelasnya (Tim)






