Bela Wakil Bupati Terpilih, Dinas PKO Arahkan Jefri Pena mengakui Huruf Bermasalah

Sunday, 22 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Yefri Pena, S.Pd selaku PKBM Oenggae kini angkat bicara menjelaskan kebenaran tentang keabsahan dan salah penulisan nama pada Ijasah paket C wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang sementara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang

pada penulisan ijasah, tertera huruf (I) kapital di akhir nama Apremoi yang menggunakan dua garis palang atas dan bawah yang jadikan alasan bagi penggugat Endang Sidin di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang

Jefry Pena mengakui kalau dirinya telah dimintai keterangannya oleh pihak dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Rote Ndao terkait perihal tersebut

“Saya dipanggil untuk klarifikasi, sehingga saya klarifikasi,” kata Yefry Pena,ketika ditemui wartawan kediamannya, Jumat (20/12/2024).

Dikatakan, Yefri Penna saat di mintai keterangan, dirinya hanya ditanyakan satu harus Saja

“Hanya ditanyakan satu huruf saja Ini huruf “S”atau “I” Ujar Yefri Pena

Kemudian Yefri mengakui dirinya menjawab sesuai data yang terinput sebelumnya, penulisan ijasah tersebut berpatokan pada dokumen yang dimiliki oleh Apremoi, walau bukan dirinya yang menulis, namun Yefry berusaha menjawab sepanjang yang diketahuinya.

“Saya dipanggil, disuruh duduk dan difoto lalu ditanyakan ini (I) atau (S), Saya bilang, menurut saya bahwa itu (I) bukan (S),” Tegas Jefri Pena mengulang jawabannya saat ditanyakan pihak dinas.

“Hanya pihak dinas bilangnya ini (S) bukan (I), jadi saya juga bingung,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan rasanya Jefri Pena membela Apremoi, sehingga Yefry diarahkan untuk mengakui huruf (S) yang saat di ini jadikan Masalah bagi penggugat

Tapi ia tetap kekeh pada dokumen-dokumen penunjang lainnya, yang menerangkan nama Apremoi, dan bukan Apremos sebagai alumni PKBM Oenggae.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Penghinaan Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

“Yang dong bilang (S),” tandas Jefri . (Tim)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru