SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat atas Gugatan salah penulisan nama ijasah pake C Milik wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak
tanggapan datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Kabunang Rudi, YH, SH, MH, menilai jawaban tergugat kepala Dinas Yosep Pandie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, merupakan bentuk dugaan keterangan palsu di Persidangan yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dengan delik aduan tindak pidana memberikan keterangan palsu
“Kepala Dinas PKO dapat di laporkan ke kepolisian dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan Paslu dalam persidangan,” Kata Umbu kabunang kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025)
Dikatakan Umbu Kabunang, Seorang Kepala Dinas tidak memiliki Kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah tidak sah
“karena Kepala Dinas PKO, tidak punya kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah atau objek gugatan adalah tidak sah, yang punya kewenangan adalah hakim lewat putusan pengadilan,” Ujar Rudi Kabunang
Anggota DPR RI Umbu Kabunang menduga adanya rekayasa Gugatan Antara Penggugat dan tergugat
“diduga antara penggugat dan tergugat lakukan rekayasa gugatan, ini dilihat dari gugatan dan jawaban tergugat,” Tandas Kabunang
Dengan demikian, Umbu Kabunang mendorong Kepolisian untuk atensi perkara ini
“Ini Pejabat tata usaha negara yang di duga sengaja merusak kewibawaan pemerintahan daerah Rote Ndao dengan menyatakan produk hukum pemda rote tidak sah yang mana itu adalah kewenangan hakim, Kepala Dinas PKO harusnya melindungi, mengamankan produk hukum pemda dan harus menginformasikan kepada pimpinan daerah, jika bertindak terhadap suatu gugatan terhadap produk hukum pemda Rote Ndao,” Tegas Umbu Kabunang, (Nasa/Tim)






