Diduga Ada keterangan Palsu dan Rekayasa Gugatan Ijasah Apremoi di Pengadilan TUN

Saturday, 4 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat atas Gugatan salah penulisan nama ijasah pake C Milik wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak

tanggapan datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Kabunang Rudi, YH, SH, MH, menilai jawaban tergugat kepala Dinas Yosep Pandie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, merupakan bentuk dugaan keterangan palsu di Persidangan yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dengan delik aduan tindak pidana memberikan keterangan palsu

“Kepala Dinas PKO dapat di laporkan ke kepolisian dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan Paslu dalam persidangan,” Kata Umbu kabunang kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025)

Dikatakan Umbu Kabunang, Seorang Kepala Dinas tidak memiliki Kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah tidak sah

“karena Kepala Dinas PKO, tidak punya kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah atau objek gugatan adalah tidak sah, yang punya kewenangan adalah hakim lewat putusan pengadilan,” Ujar Rudi Kabunang

Anggota DPR RI Umbu Kabunang menduga adanya rekayasa Gugatan Antara Penggugat dan tergugat

“diduga antara penggugat dan tergugat lakukan rekayasa gugatan, ini dilihat dari gugatan dan jawaban tergugat,” Tandas Kabunang

Dengan demikian, Umbu Kabunang mendorong Kepolisian untuk atensi perkara ini

“Ini Pejabat tata usaha negara yang di duga sengaja merusak kewibawaan pemerintahan daerah Rote Ndao dengan menyatakan produk hukum pemda rote tidak sah yang mana itu adalah kewenangan hakim, Kepala Dinas PKO harusnya melindungi, mengamankan produk hukum pemda dan harus menginformasikan kepada pimpinan daerah, jika bertindak terhadap suatu gugatan terhadap produk hukum pemda Rote Ndao,” Tegas Umbu Kabunang, (Nasa/Tim)

Baca Juga:  Tinjau Proyek Dermaga TPI Tulandale, Ansy Lema Kecewa, Pekerjaan Hanya Tempel Semen Tanpa Angker

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru