SINDO-NTT.COM – JAKARTA
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang kedua PHPU Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Vico Amalo dan Bima Fanggidae (paket Lontar Malole) melalui kuasa hukumnya Adhitia Nasution
Sidang kedua hari ini, Selasa, 21 Januari 2025 di pimpin Hakim Konstitusi Saldi Isa didampingi dua hakim konstitusi Ridwan Mansur dan Enny Nurbaningsih
Sidang dengan agenda pembacaan Jawaban Dari KPU Rote Ndao sebagai termohon
Perihal : Jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Terhadap Permohonan dengan Nomor Perkara : 111/PHPU.BUP- XXIII/2025 Yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Teodorianus Fanggidae Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 2

Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat No 6
Jakarta Pusat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
A. Nama : Agabus Lau
B. Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao
c. Alamat : Jl. Adhyaksa Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao
bertindak untuk atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 191/SKK/A.1/LO-JV&P/I/2025 tanggal 8 Januari 2025, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1) Josua Victor, S.H., M.H., CLA
2) Hepri Yadi, S.H., M.H
3) Dr. James Simanjuntak, S.H., M.H
4) Nurkhayat Santosa, S.E., S.H., M.H
5) Jamrin, S.H., M.H., Ruhermansyah, S.E
6) Anggiat Nainggolan, S.H., Dr
7) Henri Lumbanraja, S.E., S.H., M.H., M.Kes
8) Gilbert Lumbanraja, S.H
9) Ronlybert Marist Togatorop, S.H., S.E
10) Suci Azkiya, S.H., CLA
11) Hartono, S.H., M.H
12) Grecelda Thresia Simanjuntak, S.H
13) Jondamay Sinurat, S.H
14) Agnes Sri Fortuna Nainggolan, S.H
15) Demson Advenriadi Manalu, S.H
16) Gomgomtua Nainggolan, S.H
17) Muhammad Garuda Putra, S.H
18) Julio Padot Sitanggang, S.H
19) Elisabeth Deo Angel Nainggolan, S.H
20) Clarisa Permata Hasian Siregar, S.H. kesemuanya Advokat dan Advokat Magang pada kantor Law Office Josua Victor And Partners, berkedudukan di Graha Hanurata 5th Floor Suite
509-510 Jl. Kebon Sirih Kav. 67-69 Jakarta-10340, Phone/Fax: +6221-31924543, email: jvnplawyer08@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, selanjutny disebut termohon
Bahwa Termohon dengan ini menyampaikan Jawaban terhadap perkara Nomor: 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rote Ndao atas Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggide, Nomor urut 2, selanjutnya disebut Para Pemohon
I. PENDAHULUAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa sebelum menyampaikan Jawaban dalam perkara aquo, Termohon dengan tegas menolak serta membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pemohon dalam posita maupun petitum Permohonannya karena dibangun dengan pikiran yang sesat dan disusun dengan sistematika yang serampangan yang kesemuanya sama sekali tidak beralasan menurut hukum
2. Bahwa Termohon juga berpendapat, permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak semata-mata sebagai usaha untuk penegakan hukum dan mencari keadilan, namun secara keseluruhan didasarkan pada niat untuk memaksakan kehendak dengan segala cara, serta hendak memberikan stigma negatif bagi Termohon yang telah bersusah payah mempersiapkan semua kegiatan dan tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024
3. Bahwa oleh karena pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 adalah merupakan perintah undang-undang, maka seluruh tahapan pelaksanaannya telah dipedomani oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku in casu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berpedoman pada prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sebagaimana diatur dalam UU Pilkada
sehingga oleh karenanya beralasan untuk dipertahankan secara hukum
4. Bahwa terhadap dalil maupun petitum Para Pemohon yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar Keputusan Termohon dalam perkara aquo dinyatakan batal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas kepemiluan selama dalam proses pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga haruslah dikesampingkan dan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. DALAM EKSEPSI
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Menurut Termohon Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan
A. Bahwa Pemohon pada pokonya mendalilkan adanya pelanggaran Pemilihan terkait syarat formil atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Nomor urut 1 berupa keabsahan ijazah paket C Calon Wakil Bupati nomor urut 1 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Politik Uang oleh pasangan Calon nomor urut 1 dan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pembatalan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rote Ndao Nomor Urut 1 tahun 2024 merujuk pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
B. Bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan umum Juncto Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 bukan pelanggaran Pemilihan (administrasi, pidana, atau kode etik) termasuk pelanggaran syarat calon (pelanggan administrasi Pemilihan) dan politik uang (pelanggaran tindak Pidana Pemilihan)
C. Bahwa dugaan pelanggaran syarat calon yang didalilkan pemohon merupakan bagian dari pokok permohon yang merupakan wewenang lembaga lain untuk menindak dan memprosesnya bukan merupakan wewenang Mahkamah;
D. Bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang didalilkan pemohon tidak diuraikan secara spesifik Locus, Tempus, sebaran, subjek dan modus operandinya dan tanpa didukung alat bukti yang kuat dan akurat
E. Bahwa penanganan pelanggaran Pemilihan tersebut di atas adalah kewenangan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merujuk Pasal 93, 94 UU Pemilu juncto Pasal 135 UU Pilkada dan diatur lebih lanjut dalam:
1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Juncto Nomor 3 Tahun 2017: Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Penanganan Pelanggaran Administratif dan TSM
F. Bahwa Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 135A UU Pilkada Juncto Perbawaslu No. 9 Tahun 2024
G. Bahwa tidak terdapat uraian secara jelas dan terang di dalam dalil-dalil Permohonan telah terjadinya pelanggaran TSM untuk meminta Mahkamah menunda pemberlakuan pasal 157 ayat (3) UU Pilkada
H. Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2020, sehingga dalil dalil permohonan tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki landasan hukum
I. Bahwa selain dari pada itu terkait penindakan dan penyelesaian atas dugaan pelanggaran Pemilihan (Administrasi, tindak pidana dan kode etik Pemilihan) dan pelanggaran bersifat TSM adalah merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta jajarannya hingga tingkat TPS dan bukan merupakan perselisihan hasil Pemilihan yang masuk Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada
J. Bahwa dalil adanya dugaan pelanggaran administasi Pemilihan berupa syarat calon dan politik uang ataupun pelanggaran bersifat TSM tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi
K. Bahwa dengan demikian menurut Termohon, Mahkamah tidak berwenang mengadili, memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagaimana ditentuklan oleh peraturan perundang-undangan
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dengan alasan
A. Bahwa Pemohon pada pokonya mendalilkan kedudukan hukumnya bedasarkan pada Pasal .4 ayat (1) PMK Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata cara dalam Perkara Perselisihkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
B. Bahwa benar Pemohon adalah pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 754 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Vide Alat bukti T-1 dan T-2)
C. Bahwa perolehan Suara Sah masing masing pasangan calon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024, sebagai berikut :
NOMOR
URUT NAMA CALON JUMLAH
SUARA PESENTASE
1 Paulus Henuk, S.H. –
Apremoi Dudelusy Dethan 40.474 53,4%
2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo –
Bima Theodorianus Fanggidae 9.296 12.3%
3 Paulina Bullu – Sandro
Fanggidae 26.008 34,3%
Jumlah Suara Sah 75.778 100,0%
(Vide alat bukti T-3)
D. Bahwa Pemohon mengakui dan tidak mempersoalkan perselisihan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao (Vide Permohonan Pemohon, II huruf (c ) halaman 6) dan sebagaimana dinyatakan dalam catatan kejadian khusus (Model D Kejadian Khusus KAB) pada kegiatan rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 3 Desember 2024 yang sebagian isinya berbunyi :…akan tetapi kami menerima hasil perolehan suara yang tertuang dalam Formulir Model .DHASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, dan ditanda tangani oleh saksi Paslon Nomor urut 2 (Saksi Pemohon) bernama Abia Julius Fanggidae. (Vide alat bukti T-8).
e. Bahwa meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae adalah merupakan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Vide Alat T-1 dan T-2) namun terdapat selisih suara sebesar 31.178 (41%) yang sudah melewati ambang batas dan bertentangan dengan syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada Juncto Pasal .PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang. Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihkan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan dengan ketentuan:
Jumlah Penduduk Perbedaan Perolehan Suara Berdasarkan Penerapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Oleh KPU/KIP
Kabupaten Kota
1, =< 250.000 2%
2. > 250.000 – 500.000 1,5%
3. > 500.000 – 1.000.000 1%
4. > 1.000.000 0,5%
.
F. Bahwa adapun penghitungan persentase selisih perolehan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 berdasarkan data Agregat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao Semester I Tahun 2024, tertanggal 5 Juli 2024. (Vide alat bukti T-) adalah sebagai berikut :
Jumlah penduduk Kabupaten Rote Ndao adalah = 152.613 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh UU Pilkada paling banyak adalah sebesar 2 % x 75.778 = 1.515 suara, sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf (a) UU No.10 Tahun 2016.
G. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi Termohon, perolehan suara (Vide alat bukti (T-3):
NOMOR URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH
SUARA PESENTASE
1 Paulus Henuk, S.H. –
Apremoi Dudelusy Dethan 40.474 53,4%
2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus
Fanggidae 9.296 12.3%
3 Paulina Bullu – Sandro
Fanggidae 26.008 34,3%
Jumlah Suara Sah 75.778 100,0%
Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon Nomor Urut 1 adalah sebesar=
40.474 – 9.296 = 31.178 suara.
H. Bahwa dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mendasarkan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf a, Pemohon melewati ambang batas 2% untuk mengajukan permohonan ini dan harus dinyatakan tidak beralasan hukum. (Vide Bukti T-1 dan T-13)
I. Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk peraturan MK yang telah kadaluarsa atau telah dicabut yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil dalil permohonan tersebut gugur demi hukum
J. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian menurut Termohon, Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
3. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
Menurut Termohon, Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan Permohonan, namun demikian dalam keadaan cacat hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dengan alasan
A. Bahwa pemohon mendalilkan berdasarkan pasal 157 ayat 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
B. Bahwa ketentuan terbaru mengatur terkait Tata Beracara di MK adalah berdasarkan Pasal 7 PMK No. 3 Tahun 2024, maka dasar hukum yang digunakan Pemohon pada perkara a quo sudah daluwarsa
C. Pasal 7 PMK No. 3 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 14 Tahun 2024, mengatur permohonan harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengumuman hasil Pemilihan diumumkan. dalam hal ini Termohon mengumumkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yaitu pada 3 Desember 2024 pukul 23.59 WITA (T-2)
D. Bahwa meskipun Pemohon mengajukan pada masa tenggang waktu namun dalil dalil Pemohon gugur demi hukum karena mendasari pada ketentuan yang sudah kadaluarsa atau telah dicabut oleh ketentuan atau peraturan yang lebih baru.(Vide Permohonan, III huruf (a), halaman 8)
E. Bahwa dengan demikian Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan mesti dikesampingkan oleh Mahkamah.
4. PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Setelah Termohon membaca, mencermati Permohonan Pemohon secara seksama, menurut Termohon, Permohonan tidak jelas dengan alasan
A. Bahwa Pemohon pada pokonya mendalilkan terkait tenggang waktu tidak menguraikan secara rinci terkait waktu pengajuan Permohonan, kapan tanggal dan waktu merujuk Pasal 7 PMK Nomor 3 Tahun 2024 dan bahkan mencampur adukan perihal tenggang waktu dengan menguraikan terjadinya peristiwa tanggapan masyarakat terkait syarat calon Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 dan proses berkirim surat Permohon kepada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah Dalil dari Posita pada Pokok Permohonan adalah tidak tepat dan menjadi tidak jelas uraian tenggang waktu (Vide Permohonan alinea pertama dan kedua halaman 9)
B. Bahwa berkenaan dengan itu dasar yang digunakan oleh Pemohon sudah tidak berlaku lagi atau telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 3 Tahun 2024 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
c. Bahwa Pemohon mendalilkan pelanggaran administratif terkait keabsahan Ijazah Paket C calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan bersifat kabur (obscuur libel) yang bukan merupakan kewenangan MKRI
D. Bahwa Pemohon mendalilkan keabsahan Ijazah Paket C calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan namun di dalil yang lain mendalilkan terkait ijazah palsu (Vide Pokok Permohonan point 8, halaman 15) menunjukan bahwa inkonsistensi dalam menyusun Posita sehingga mengaburkan objek dan pembuktian, karena terdapat perbedaan pengertian yang fundamental dan penegakan hukum nya antara absah dan palsu
E. Bahwa dalam beberapa dalil Posita pada Pokok Permohonan, Pemohon sendiri masih mendasari dengan frasa mencurigai, indikasi (Vide Permohonan point 15, halaman 18) yang menunjukan dalil Permohonan Pemohon adalah hanya asumsi belaka atau tanpa bukti
F. Bahwa ketidak jelasan berikutnya yang didalilkan Pemohon adalah meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yaitu untuk mendiskualifikasi dirinya sendiri sebagai pasangan calon Nomor urut 2 (Vide Pokok Permohonan point 22. Halaman 22), demikian juga menjadi tidak jelas atau kabur antara dalil posita dengan petitum yang meminta menyatakan pasangan calon nomor urut 1 tidak sah
G. Bahwa pada bagian Petitum terdapat ketidak jelasan apa yang diminta dan begitupun adanya ketidak jelasan dan pertentangan antara dalil dalam pokok dengan Petitum, yaitu
1) Pada point 2 Petitum: Pemohon meminta pembatalan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara setiap kecamatan tetapi tidak dijelaskan secara rinci dalam dalil pemohonan yang menguraikan persoalan hasil penghitungan perolehan suara di tiap kecamatan, ada berapa jumlah kecamatan di Kabupaten Rote Ndao dan dalam Petitum mengenai aspek spesifik apa yang dianggap cacat atau melanggar hukum dalam dokumen tersebut. Sehingga minta dibatalkan.
Selain dari pada itu petitum point 2 ini menjadi tidak jelas karena meminta pembatalan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Berita Acara Nomor 1132/PL.02.6-BA/5314/2024 tanggal 3 Desember 2024) namun sesungguhnya yang mejadi objek Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 dalam hal ini adalah Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024
2) Pada point 3 Petitum, Pemohon mendasarkan permohonan pada pelanggaran terhadap “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.” Namun ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
3) Pada poin 4, Pemohon meminta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Rote Ndao. Permintaan PSU harus didasarkan pada dalil yang kuat di dalam Posita mengenai adanya pelanggaran sistemik, terstruktur, dan masif (TSM). Jika dalam Posita tidak dibuktikan pelanggaran TSM, maka Petitum ini berpotensi tidak sejalan dengan dalil-dalil Posita
F. Bahwa atas uraian di atas, maka jelas dan tampak Permohonan Pemohon dan Petitum adalah tidak jelas (obscuur libel) dengan demikian Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum
G.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Termohon pada perkara a quo, tidak jelas atau kabur dan mesti dinyatakan niet ontvankelijk (tidak dapat diterima) oleh Mahkamah.
III. DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terhadap dalil pemohon mengenai keberatan atas keputusan Termohon yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, menurut Termohon adalah sebagai berikut
A. Bahwa hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 yang benar dan sah menurut hukum adalah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao nomor 1185 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024, Pukul 23.59 WITA, karena telah melalui
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari Tingkat TPS hingga terakhir tertuang dalam formulir model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota
1) Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Paulus Henuk, S.H. – Apremoi Dudelusy Dethan dengan perolehan Suara Sah sebanyak 40.474 (Empat Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat)
2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggidae dengan Perolehan Suara Sah sebanyak 9.296 (Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam)
3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Bullu – Sandro Fanggidae dengan Perolehan Suara Sah sebanyak 26.008 (Dua Puluh Enam Ribu Delapan).
Dalam bentuk tabel:
NOMOR URUT NAMA CALON JUMLAH
SUARA PESENTASE
1 Paulus Henuk, S.H. –
Apremoi Dudelusy Dethan 40.474 53,4%
2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo –
Bima Theodorianus Fanggidae 9.296 12.3%
3 Paulina Bullu – Sandro
Fanggidae 26.008 34,3%
Jumlah Suara Sah 75.778 100,0%
(Vide alat bukti T-3)
b. Bahwa Berita Acara dan Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 , Berita Acara Nomor 1132/PL.02.6-BA/5314/2024 tanggal 3 Desember 2024 adalah merupakan hasil proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 yang selanjutnya menjadi dasar terbitnya Keputusan KPU Rote Ndao dalam menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Vide alat bukti T-13)
2. Bahwa dalil Pemohon terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan adalah tidak berdasar. Termohon telah melaksanakan 4 (Empat) kali klarifikasi sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (Vide alat bukti T-1), yang Termohon uraikan sebagai berikut
A. Telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C sebagai mandat atributif UU Nonor 20 Tahun 2003 Juncto Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008, yang wiwaklili oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao periode 2024, Jermias Pandie, S.Pd NIP 198312132011011013, Tertanggal 3 September 2024, tertuang dalam Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 Tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakli Bupati Rote Ndao, tertanggal 3 Desember 2024 (Vide alat bukti T-5) menjelaskan dan didapatkan fakta (lampiran BA 294}: adalah benar ijazah paket C antas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 (Vide alat bukti T-9) diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dilanjutkan menyatakan benar ijazah Paket C tersebut dikeluarkan sesuai dengan nomor peserta ujian yang tertera di Ijazah tersebut dilanjutkan menyatakan mempertegas kembali ijazah paket C ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao untuk saudari Apremoi Dudelusy Dethan. serta menyatakan mengesahkan copyan ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan didasari yang bersangkutan membawa ijazah asli yang kami terbitkan Klarifikasi dilaksanakan dan BA ditanda tangani oleh Jermias Pandie, S.Pd, Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Arthus Klaas (Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao
B. Klarifikasi berikutnya dan diperkuat oleh Ketua PKBM Oenggae Belajar Tahun 2024 bernama Jefri Pena, yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao Henry Anthonie Manafe secara detail sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Nomor 366/PL.02.2-BA/5314/2024 (beserta lampiran) Tentang Klarifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024 (Vide alat bukti T-6) ditanda tangani oleh Jefri Pena (Ketua PKBM Oenggae Belajar), Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dan Henry Anthonie Manafe (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Rote Ndao) menjelaskan: (catatan poin B ke C dan Poin C ke B)
1) PKBM Oenggae Belajar dibentuk tahun 2013, sesuai dengan akte pendiran dengan akte notaris nomor 3, tanggal 1 Agustus 2013 dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) Oenggae Belajar dengan izin operasional dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 420/443/PPO.II/2014, tanggal 23 Mei 2014
2) Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar sesuai dengan tercantum dalam Ijazah Pake C dengan Nomor DN-224 PC 0008718, tanggal 20 September 2014
3) Nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tanggal 11 Agustus 2014
4) Nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-5
C. Klarifikasi selanjutnya berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014, Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016 (saat ini memegang Jabatan Sekda Kabupaten Rote Ndao) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 tertanggal 4 September 2024(beserta lampiran BA) tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, beserta 2 orang Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo dan Muhaimin Bere (Vide alat bukti: T-7), menerangkan
1) Menyatakan menanda tangani Ijazah paket C Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai kapasitas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 September 2014
2) Ijazah Paket C atas nama calon tersebut telah dinyatakan benar dan sah yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao.
BA ditanda tangani oleh: Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016, Agabus Lau Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I,B Rondo dan Muhaimin Bere Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.
D. Klarifikasi berikutnya adalah kepada Calon Wakil Bupati, Apremoi Dudelusy Dethan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024 (beserta lampiran) tertanggal 20 September 2024, dilaksanakan oleh Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Amril A. Abdurrachman, Zifyohn D Sanu, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Kesemuanya Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Apremoi Dudelusy Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar, menegaskan ijazah Paket C ini adalah sama digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024 dan digunakan saat pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 dan terkait barcode tidak mengetahui, tentu yang mengetahui adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Vide alat bukti T-8). BA ditanda tangani oleh Apremoi Dudelusy Dethan (Calon Wakil Bupati) dan Deddy I.B Rondo (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao)
3. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang demokratis (memuat di dalamnya luber dan jurdil) profesional dan berintegritas KPU Kabupaten Rote Ndao telah menanggapi dan memproses tanggapan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat tanggal 15 – 18 September 2024 dan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang berwenang sebagaimana telah diuraikan diatas (Vide alat bukti T-5, T6, T-7, T-8 dan T-9), Hal mana pada tahapan pencalonan ini tanggapan masyarakat yang masuk hanya 1 (Satu) tanggapan masyarakat atas nama Endang Sidin, profesi wartawan, tertanggal 17 September 2024, menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat.KWK terkait Keabsahan ijazah sarjana S-1 Ilmu Hukum atas nama Calon Bupati Paulus Henuk, S.H dan Apremoi Dudelusy Dethan (Vide alat bukti T-14). Terhadap Paulus Henuk, S.H., telah dilakukan klarifikasi dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024 (beserta lampiran) menjelaskan Saya pernah kuliah S2 di Universitas 17 Agustus tapi tidak sampai selesai, dan saya tidak menggunakan Ijazah S2 untuk pencalonan bupati, yang saya gunakan adalah ijazah S1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta. Lebih lanjut tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait perbedaan salah nama atas Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan
4. Bahwa Pemohon mendalilkan dugaan Penggunaan ijazah palsu sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati (vide Pokok Permohonan point 8, halaman 15) untuk mengesampingkan selisih Penghitungan hasil suara pada pilkada di Kabupaten Rote Ndao adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena dugaan ijazah palsu secara hukum mesti dibuktikan dahulu terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya mesti di laporkan kepada lembaga berwenang untuk diproses diawali penyelidikan dan penyidikan, Maka dengan demikian dalil Permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak beralasan hukum dan mesti dikesampingkan oleh Mahkamah
5. Bahwa lebih memperkuat dalil Termohon di atas, KPU Kabupaten Rote Ndao menegaskan selama pelaksanaan tahapan pencalonan tidak adanya temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait syarat Calon dari dan/atau Bawaslu ke KPU Kabupaten Rote Ndao dan/atau adanya Keputusan atau rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon khususnya ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Termohon telah melaksanakan tugas dan wewenang pada masa tahapan Pencalonan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan secara Profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas sesuai dengan UU Pilkada Juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu
7. Bahwa dalil Pemohon mendalilkan adanya politik uang sehingga mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 adalah tidak berdasar dan hanya asumsi Pemohon. Meskipun bukan kapasitas KPU Kabupaten Rote Ndao untuk menjawab dalil tersebut dan bukan
kewenangan KPU Kabupaten Rote Ndao untuk menindak pelanggaran politik uang, namun perlu Termohon tanggapi sebagai berikut
A. Tidak ada bukti yang kongkrit bahwa berukurang nya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 akibat dari politik uang
B. Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terkait dimana, kapan, dalam bentuk apa dan bagaimana (modus operandi) politik uang tersebut terjadi sehingga mempengaruhi hasil. Dengan demikian pernyataan Pemohon hanyalah asumsi belaka.
C. Bahwa tidak terdapat temuan oleh aparat/Lembaga Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan jajarannya ataupun laporan dari peserta Pemilihan, masyarakat maupun pemantau pemilu terkait politik uang selama tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024
D. Adapun kegiatan sayembara untuk menangkap pihak yang melakukan politik uang dengan janji hadiah sebesar Rp 10.000.000 oleh Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk menilainya namun Termohon menegaskan tidak ada causalitas perbuatan tersebut dengan berkurangnya Perolehan Suara pasangan calon nomor urut 2
E. Bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan demikian Termohon telah melaksanakan tugas dan wewenang pada masa tahapan Pencalonan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 secara Profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas merujuk UU Pilkada Juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu
8. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Rote Ndao tidak cermat dalam melaksanakan tugas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan melalui Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon (Vide alat bukti: T-1) dan Nomor 754 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Vide alat bukti: T-2) dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Selain daripada itu termohon tidak pernah mendapatkan sanksi etika dari DKPP selama tahapan berlangsung dan tidak terdapat rekomendasi Bawaslu atas telah terjadinya mpelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupate Rote Ndao
9. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Rote Ndao tidak cermat dalam melaksanakan tugas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan melalui Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon (Vide alat bukti: T-1) dan Nomor 754 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Vide alat bukti: T-2) dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Selain daripada itu termohon tidak pernah mendapatkan sanksi etika dari DKPP selama tahapan berlangsung dan tidak terdapat rekomendasi Bawaslu atas telah terjadinya mpelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupate Rote Ndao
10. Selain itu, dalam proses rekapitulasi suara, seluruh saksi pasangan calon hadir menyaksikan proses tersebut termasuk saksi dari Pemohon dan telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanpa catatan keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1132/PL.02.6-BA/5314/2024 (Vide alat bukti T-13).
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai terjadi TSM. Atas dalil tersebut, jawaban Termohon diuraikan sebagai berikut :
A. Perlu Termohon jelaskan terlebih dahulu Pengertian Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) adalah kategori pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota (Pemilihan), yang memenuhi tiga unsur berikut :
– 1. Terstruktur: Pelanggaran dilakukan dengan melibatkan struktur kekuasaan atau pejabat yang memiliki otoritas, baik dari penyelenggara pemilu, aparatur pemerintahan, maupun pihak lain yang memiliki pengaruh dalam penyelenggaraan pemilu
– 2. Sistematis: Pelanggaran dirancang dan direncanakan secara matang (by design) melibatkan strategi tertentu dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pemilihan. Pelanggaran ini tidak dilakukan secara spontan atau insidental, tetapi secara terorganisir
– 3. Masif: Pelanggaran berdampak luas, baik secara geografis maupun terhadap jumlah pemilih. Masif artinya pelanggaran dilakukan pada banyak wilayah atau berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara pemilu. (Vide Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019)
B. Bahwa Bawaslu tidak ada temuan dan tidak ada mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan terjadinya pelanggaran TSM sebagaimana dilaporkan Pemohon. Justru KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi guna melaksanakan dan mejamin penylenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang demokratis dan berintegritas. Hal ini dibuktikan melalui dokumen klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao selama proses pencalonan (Vide alat bukti: T-5 sd T-9)
11. Bahwa dalil Pemohon terkait menolak perolehan suara Berdasarkan Berita Acara Nomor 1132/PL.02.6-BA/5314/2024 adalah tidak berdasarkan dan beralasan hukum, Termohon dan jajaran dari tingkat KPPS, PPS dan PPK se Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan serta melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas dan disaksikan oleh Pengawas Pemilu, seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari Pemohon (kode alat bukti: T-11, T-12). Selanjutnya, hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan (kode alat bukti: T-3), yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Bahwa didalilkan pemohon terdapat tanggapan masyarakat, Termohon tegaskan hanya terdapat satu tanggapan masyarakat terkait perbedaan antara ijazah yang digunakan pada saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan pada saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dari pasangan calon Nomor urut 1 telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini termasuk penerimaan tanggapan masyarakat terhadap dokumen pencalonan sebagaimana tertuang dalam tanda terima tanggapan Masyarakat tanggal 17 September 2024 (Vide alat bukti: T-14 dan T-7)
13. Dalam hal ini, setiap adanya dugaan pelanggaran administratif, pidana, dan etik pada masa tahapan mesti diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi terkait, Bawaslu Sentra Gakkumdu, dan DKPP, sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan:
DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi Termohon diterima seluruhnya.
2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) karena:
A. Tidak merupakan objek sengketa Selisih Hasil Pemilihan 2024;
B. Tidak memiliki legal standing;
C. Tidak diajukan dalam tenggang waktu
D. Dalil bersifat obscuur libel
3. Menyatakan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Termohon adalah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024, Pukul 23.59 WITA, beserta lampirannya karena telah melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari Tingkat TPS hingga terakhir tertuang dalam formulir model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota adalah sebagai berikut :
A.Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Paulus Henuk, S.H. – Apremoi Dudelusy Dethan dengan perolehan Suara Sah sebanyak 40.474 (Empat Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat)
B. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Vicoas
Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus
Fanggidae dengan Perolehan Suara Sah sebanyak 9.296 (Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam)
C. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Paulina Bullu – Sandro Fanggidae dengan Perolehan Suara Sah sebanyak 26.008 (Dua Puluh Enam Ribu Delapan)
3. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum tetap Keputusan KPU Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
4. Menyatakan bahwa tidak terbukti telah terjadinya pelanggaran Administratif Pemilihan maupun Tindak Pidana Pemilihan selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sehingga dengan demikian tidak perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kabupaten Rote Ndao
Dalam sidang yang digelar dibacakan juga jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan pasangan Calon Bupati Paket Ita Esa (Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan) masing-masing sebagai pihak terkait, (Tim)






