SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Desa (Kades) Sakubatun Jermias Mbori, S.st di Kecamatan Rote Barat Daya mengakui bingung dengan hasil audit Dana Desa Tahun 2024 dengan Penyalahgunaan senilai Rp. 206.858.218,50 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
“Saya sampai bingung, pakai uang sampai begitu banyak Rp. 200 juta,” ucap Jermias Mbori kepada wartawan via telepon Genggamnya, Senin (21/7/2025)
Diakui Jermias Mbori, temuan tersebut pada pos anggaran belanja fisik rehab rumah warga Desa Sakubatun
“Ini temuan di fisik, belanja nya tidak pakai pihak ketiga, kita belanja sendiri, bersama tim PKA dan sekretaris Desa,” ujarnya
Menurut, Jermias Mbori Terjadinya Penyalagunaan pengelolaan dana Desa tahun 2024 ini atas tindakan sepihak dari perangkat desa, yang mana dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tanpa diketahui oleh dirinya selaku Kepala Desa, dalam Rab itu ada belanja barang mewah juga yang jadi temuan
“karena kita kendala dari Sekretaris Desa buat rap sendiri, jadi sebenarnya harus sesuai dengan penerima manfaat punya mau, terkait dengan rehab rumah ini. maunya kebutuhan, apa-apa, na Sekretaris Desa bikin rap sendiri, setelah kita sudah cair habis, mau realisasi, dari pendamping teknis batalkan, kalau itu keramik itu tergolong barang mewah, jadi tidak bisa pakai,” ungkapnya
Dikatakannya, di tahun 2023 ada temuan Penyalagunaan, dan sudah di setor kembali oleh dirinya selaku Kepala Desa
“2023 saya setor kembali Rp. 96 juta, itu saya pinjam orang punya uang, sampai sekarang belum habis ganti, tambah ini lagi, kalau kita dapat berapa, kita setor, kalau tidak bisa, ya sudah kita menyerah dengan keadaan yang ada, lebih baik kita berhenti jadi Kepala Desa, daripada begini terus, terima gaji bagaimana,” terangnya
“Sisa pembayaran pajak sekitar Rp 43 juta, dengan itu keramik, makanya semua total itu Rp 169 juta, kemarin kita klarifikasi di inspektorat, buat pernyataan bulan depan ganti,” tegasnya (Tim/Nasa)






