SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus Dugaan PT Bo’a Development menggunakan Kayu Bakau untuk pekerjaan Pembangunan Hotel Nihi di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ternyata tidak benar
Seorang Warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat Efendi Hello alias Efen yang menerima Kontrak dari para pekerja untuk pengadaan Kayu, meluruskan informasi yang berkembang di media sosial yang mana menuduh PT Bo’a Development menggunakan Kayu Bakau
“Informasi PT Bo’a Development Gunakan Kayu Bakau untuk pekerjaan pembangunan Hotel itu tidak benar,” ucap Efendi Hello kepada wartawan dikediamannya, Desa Nemberala, Selasa (26/8/2025)
kasus ini sedang bergulir di Polres Rote Ndao, Efendi Hello mengakui kalau dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan, saat mintai keterangan oleh penyidik, ia menjelaskan dirinya membeli kayu Galam dari warga Desa Oebela yang bernama Yus Ndun sesuai dengan bukti kuitansi jual Beli yang ada
“Saya beli kayu Galam dari Yus Ndun, ini ada bukti kuintasi Jual Beli, ini bukti saya sudah serahkan juga ke Penyidik Polres Rote Ndao, Mereka sudah lihat, sudah di foto juga,” ujar Efendi Hello
Selanjutnya, Efendi Hello alias Efen membantah tidak pernah menerima jual beli kayu bakau dari Yus Ndun
Efendi Hello menyampaikan sesuai kontrak dirinya dan PT Bo’a Development adalah pengadaan kayu Galam
“sesuai kontrak saya dengan PT Bo’a Development, adalah Beli Galam,” tegas Efendi
“saya beli kayu galam dari Yus Ndun sebanyak 2.200 batang, sesuai dengan kwitansi jual beli yang ada ini, saya tidak pernah beli Kayu bakau,” ucap Efendi Hello

dikatakan Efendi Hello, sebelum dirinya membeli kayu dari Yus Ndun, terlebih dahulu ia menanyakan, kalau di Desa Oebela ada Kayu Galam atau tidak, kemudian ia mendapat jawaban dari Yus Ndun tersedia sesuai permintaan
“Awalnya Yus Datang Potong Pohon kelapa, jadi saya tanya di Oebela ada Kayu Galam atau tidak?, kayu lokal yang kuat, seperti kusambi dan kulaa, dijawab ada,” terangnya (Tim/Nasa)






