Efendi Hello Serahkan Bukti Ke Polres Rote Ndao, Beli Kayu Galam Bukan Bakau

Avatar photo

Wednesday, 27 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuitansi Jual Beli Kayu Galam Efendi Hello dan Yus Ndun

Foto : Kuitansi Jual Beli Kayu Galam Efendi Hello dan Yus Ndun

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus Dugaan PT Bo’a Development menggunakan Kayu Bakau untuk pekerjaan Pembangunan Hotel Nihi di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ternyata tidak benar

Seorang Warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat Efendi Hello alias Efen yang menerima Kontrak dari para pekerja untuk pengadaan Kayu, meluruskan informasi yang berkembang di media sosial yang mana menuduh PT Bo’a Development menggunakan Kayu Bakau

“Informasi PT Bo’a Development Gunakan Kayu Bakau untuk pekerjaan pembangunan Hotel itu tidak benar,” ucap Efendi Hello kepada wartawan dikediamannya, Desa Nemberala, Selasa (26/8/2025)

kasus ini sedang bergulir di Polres Rote Ndao, Efendi Hello mengakui kalau dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan, saat mintai keterangan oleh penyidik, ia menjelaskan dirinya membeli kayu Galam dari warga Desa Oebela yang bernama Yus Ndun sesuai dengan bukti kuitansi jual Beli yang ada

“Saya beli kayu Galam dari Yus Ndun, ini ada bukti kuintasi Jual Beli, ini bukti saya sudah serahkan juga ke Penyidik Polres Rote Ndao, Mereka sudah lihat, sudah di foto juga,” ujar Efendi Hello

Selanjutnya, Efendi Hello alias Efen membantah tidak pernah menerima jual beli kayu bakau dari Yus Ndun

Efendi Hello menyampaikan sesuai kontrak dirinya dan PT Bo’a Development adalah pengadaan kayu Galam

“sesuai kontrak saya dengan PT Bo’a Development, adalah Beli Galam,” tegas Efendi

“saya beli kayu galam dari Yus Ndun sebanyak 2.200 batang, sesuai dengan kwitansi jual beli yang ada ini, saya tidak pernah beli Kayu bakau,” ucap Efendi Hello

Foto : Efendi Hello

dikatakan Efendi Hello, sebelum dirinya membeli kayu dari Yus Ndun, terlebih dahulu ia menanyakan, kalau di Desa Oebela ada Kayu Galam atau tidak, kemudian ia mendapat jawaban dari Yus Ndun tersedia sesuai permintaan

Baca Juga:  Ketum Golkar Bahlil Teken SK, Finish, 8 Parpol Bersama Ita Esa Di Pilkada Rote Ndao 2024

“Awalnya Yus Datang Potong Pohon kelapa, jadi saya tanya di Oebela ada Kayu Galam atau tidak?, kayu lokal yang kuat, seperti kusambi dan kulaa, dijawab ada,” terangnya (Tim/Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru