SINDONTT.COM – ROTE NDAO – Tuduhan penggunaan kayu bakau oleh PT Bo’a Development dalam proyek pembangunan Hotel Nihi semakin diragukan setelah terungkapnya kelemahan prosedur dalam klaim awal pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Di sisi lain, rekanan proyek, Efendi Hello, secara konsisten menunjukkan bukti otentik yang mematahkan tuduhan tersebut.
Efendi Hello, saat ditemui media pada Senin (25/8/2025), dengan tegas menyatakan bahwa ia hanya membeli dan menyuplai kayu galam sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PT Bo’a Development. Ia menunjukkan kuitansi pembelian 2.200 batang kayu galam dari Yus Ndun, seorang warga Desa Oebela, sebagai bukti sah transaksinya.
“Saya beli kayu galam, bukan bakau. Ini bukti kuitansinya sudah di tangan penyidik,” tegas Efendi.
Di sisi lain, klaim dari Kepala UPTD KPH Rote Ndao, Nic A.C. Ndoloe, yang menyebut kayu tersebut adalah bakau, kini dipertanyakan. Berdasarkan keterangannya pada Kamis (28/8/2025), terungkap bahwa identifikasi awal oleh tim KPH di lokasi proyek dilakukan tanpa didampingi pihak kepolisian.
Lebih krusial lagi, pihak KPH juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak melakukan penyitaan atau pengamanan barang bukti kayu tersebut saat melakukan pemeriksaan awal. Kegagalan mengamankan barang bukti ini merupakan celah prosedur yang signifikan dalam sebuah dugaan pelanggaran kehutanan.
Dengan kontras yang tajam antara bukti transaksi sah yang dimiliki Efendi Hello dan klaim KPH yang didasarkan pada pemeriksaan informal tanpa penyitaan, proses hukum di Polres Rote Ndao kini diharapkan dapat memberikan kejelasan. Pihak PT Bo’a Development dan rekanannya yakin bukti konkret yang mereka miliki akan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus ini. (tim/ns)






