SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus (EFM)
Keputusan ini tertuang dalam penetapan perkara pidana Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Rno yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Alasan pertama adalah kondisi medis, di mana terdakwa dilaporkan membutuhkan perawatan kesehatan khusus.
Selain faktor kesehatan, alasan sosiologis juga menjadi pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Alasan ketiga adalah rekam jejak atau riwayat kepatuhan terdakwa yang dinilai baik saat menjalani penangguhan penahanan pada tingkat penyidikan sebelumnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menilai permohonan yang diajukan melalui Penasihat Hukum terdakwa tersebut memiliki alasan yang cukup kuat untuk dikabulkan.
Meski demikian, penangguhan ini dibarengi dengan jaminan materi yang signifikan. Terdakwa telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Kepaniteraan PN Rote Ndao. Tak hanya itu, terdapat tujuh orang penjamin yang terdiri dari istri terdakwa dan enam orang penasihat hukumnya.
Para penjamin tersebut menyatakan kesediaan untuk membayar masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada negara jika terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam jangka waktu tiga bulan.
Dalam amar penetapannya, hakim menegaskan syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi EFM, yakni tidak melarikan diri, bersikap kooperatif, wajib hadir dalam setiap persidangan, serta wajib melapor kepada Penuntut Umum sesaat sebelum persidangan dimulai.
Sebelum penangguhan ini dikabulkan, EFM tercatat telah menjalani rangkaian penahanan sejak 1 September 2025 oleh penyidik, yang kemudian diperpanjang hingga tingkat pengadilan dan sedianya akan berakhir pada 7 Februari 2026
terdakwa dibawakan ke pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menuduh PT. Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Pantai Wisata Oemau Desa Bo’a (tim/nasa)






