SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Inspektorat Kabupaten Rote Ndao telah menyelesaikan pemeriksaan audit terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 104 desa di Kabupaten Rote Ndao
Pemeriksaan tersebut mencakup tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan hasil yang cukup memprihatinkan
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly E. S. Therik, S.P, mengungkapkan bahwa seluruh desa yang diperiksa ditemukan adanya temuan, baik bersifat administrasi maupun keuangan
“Semua desa ada temuan, temuan tertinggi ada desa yang mencapai sekitar Rp 200 juta, sementara yang terendah sekitar Rp 10 juta,” ujar Refly Therik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026)
Refly menjelaskan, sebagian besar temuan berkaitan dengan administrasi yang tidak lengkap, seperti bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak memadai, serta pajak yang belum disetor ke kas negara
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan langsung dikategorikan sebagai kerugian negara
“Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp 1,3 miliar per tahun. Secara organisasi uangnya dipertanggungjawabkan, tetapi masih banyak yang kuitansinya kurang lengkap. Ini tetap masuk temuan,” jelasnya
Ia menambahkan, temuan juga mencakup belanja kegiatan seperti PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang kegiatannya berjalan, namun dokumen pendukung pembelian bahan belum lengkap. Selain itu, terdapat pula temuan berupa pajak yang belum disetor
Untuk temuan yang bersifat kerugian keuangan, Inspektorat mewajibkan desa menyetor kembali ke kas desa atau kas negara sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan
“Kalau sifatnya kerugian, wajib disetor. Kalau administrasi, maka harus dilengkapi. Kewajiban ini tidak berhenti sampai di temuan saja, tapi harus ditindaklanjuti,” tegas Refly
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, berakhir pada Desember 2025, dan belum mencakup pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025. Saat ini, fokus Inspektorat adalah memastikan seluruh desa menindaklanjuti rekomendasi hasil audit
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Inspektorat juga melakukan opname kas desa, yaitu pengecekan langsung terhadap sisa uang tunai yang masih dipegang bendahara desa, termasuk memastikan SILPA dan pajak yang belum disetor segera diselesaikan
“Kita cek langsung, masih ada uang tunai berapa di bendahara. Kalau ada pajak atau sisa dana, harus segera disetor supaya tidak digunakan lagi dan tidak menimbulkan penyimpangan,” jelasnya
Refly berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa dan organisasi pembina, dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga pengelolaan keuangan desa ke depan lebih tertib, transparan, dan akuntabel
“Bukan hanya sekadar rekomendasi, tapi harus ada aksi nyata. Setor, lengkapi administrasi, dan benahi pengelolaan,” pungkasnya, (tim/nasa)











