Kapasitasnya, Pernah Jabat Sebagai Penjabat Kades Bo’a, Stefanus Mbatu dihadirkan jadi Saksi Hoaks

Avatar photo

Sunday, 15 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Klarifikasi tersebut disampaikan Stefanus Mbatu kepada wartawan Jumat (13/2/2026)

Dalam klarifikasinya Stefanus menjelaskan bahwa dirinya diminta secara langsung oleh terdakwa pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kepala Desa) Bo’a pada tahun 2024

Ia menguraikan, pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membahas hal penting. Kebetulan saat itu Stefanus memiliki urusan keluarga di Bo’a, sehingga dalam perjalanan ia menyempatkan diri mampir ke kediaman terdakwa di Nemberala

Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus menjadi salah satu saksi dalam perkara yang sedang bergulir di persidangan. Permintaan itu didasarkan pada kapasitas Stefanus yang pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bo’a

“Karena saya pernah menjabat sebagai Penjabat kepala Desa Bo’a,” ujar Stefanus kepada wartawan

Disebutkan pula, dalam percakapan dengan terdakwa diputuskan bahwa Stefanus akan menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 Februari 2026

Stefanus menekankan bahwa kehadirannya sebagai saksi semata-mata karena kapasitasnya yang pernah enjabat Kepala Desa Bo’a tahun 2024

Sebagaimana diketahui Terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan Berita Bohong tentang penutupan Akses Jalan ke pantai Wisata Bo’a pad tahun 2024 (tim/nasa)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru