SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Klarifikasi tersebut disampaikan Stefanus Mbatu kepada wartawan Jumat (13/2/2026)
Dalam klarifikasinya Stefanus menjelaskan bahwa dirinya diminta secara langsung oleh terdakwa pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kepala Desa) Bo’a pada tahun 2024
Ia menguraikan, pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membahas hal penting. Kebetulan saat itu Stefanus memiliki urusan keluarga di Bo’a, sehingga dalam perjalanan ia menyempatkan diri mampir ke kediaman terdakwa di Nemberala
Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus menjadi salah satu saksi dalam perkara yang sedang bergulir di persidangan. Permintaan itu didasarkan pada kapasitas Stefanus yang pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bo’a
“Karena saya pernah menjabat sebagai Penjabat kepala Desa Bo’a,” ujar Stefanus kepada wartawan
Disebutkan pula, dalam percakapan dengan terdakwa diputuskan bahwa Stefanus akan menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 Februari 2026
Stefanus menekankan bahwa kehadirannya sebagai saksi semata-mata karena kapasitasnya yang pernah enjabat Kepala Desa Bo’a tahun 2024
Sebagaimana diketahui Terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan Berita Bohong tentang penutupan Akses Jalan ke pantai Wisata Bo’a pad tahun 2024 (tim/nasa)











