SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang kepala desa nonaktif di Kabupaten Rote Ndao berinisial JB alias Oblos dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian
JB atau yang diakrab sapa Oblos diketahui merupakan Kepala Desa Oelunggu dengan masa jabatan 2020–2028. Namun pada tahun 2025, ia dinonaktifkan atau diberhentikan sementara oleh Bupati Rote Ndao karena diduga terkait temuan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao sedang menangani laporan dugaan perzinahan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Rote Ndao tertanggal 8 Maret 2026
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial LCP pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 19.00 wita

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, peristiwa itu bermula ketika pelapor hendak mengantar anaknya ke rumah mertuanya. Saat itu, pelapor melihat seorang perempuan berinisial YT, yang kemudian menjadi terlapor, mengendarai sepeda motor milik pelapor menuju rumah pelapor.
Merasa curiga, pelapor kemudian menghubungi dua orang saksi berinisial MS dan DB untuk bersama-sama menuju rumah tersebut. Setibanya di rumah pelapor, mereka mendapati YT bersama seorang pria berinisial JB, yang merupakan suami pelapor, berada di dalam kamar tidur milik pelapor
Laporan polisi tersebut diterima oleh Perwira Pengawas (Pamapta) Polres Rote Ndao, IPDA Marthen Beremau, dan kepada pelapor telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Rifai, SH, menjelaskan bahwa laporan dugaan perzinahan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA
“Laporan polisi dugaan tindak pidana perzinahan sementara dilakukan permintaan keterangan oleh Unit PPA Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit PPA dan TPPO Bripka Hasbullah Machmud, SH,” ujar Rifai kepada wartawan, Senin (9/3/2026)
Ia menambahkan, pada hari ini penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi terkait
“Proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku,” tambahnya
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut terjadi saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat
YT yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan perzinahan juga melaporkan balik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 9 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan
“Kasus ini sedang ditangani dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya, (tim/nasa)











