SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Di Daerah yang junjung tinggi nilai adat, etika, dan martabat yakni di Rote Ndao, sebuah ironi justru tersaji di ruang publik. Wibawa hukum seakan diinjak-injak dalam aksi massa pendukung terdakwa kasus hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, di depan Gedung Pengadilan Negeri Rote Ndao
Aksi tersebut terjadi bertepatan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/3/2026)
Persidangan yang seharusnya berjalan tanpa tekanan, justru berubah menjadi panggung demonstrasi penuh intimidasi
Massa tidak hanya berteriak dan memutar musik dengan volume keras, tetapi juga membakar ban bekas yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan
Lebih jauh, aksi tersebut dinilai melampaui batas. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencederai kehormatan aparat penegak hukum
Salah satu momen yang memicu sorotan tajam adalah munculnya tulisan tak pantas yang secara langsung menghina Jaksa
Tulisan tersebut dibentangkan oleh seorang wanita yang merupakan bagian dari massa pendukung terdakwa Mus Frans. Aksi itu terekam kamera dan kemudian beredar luas di publik
Di dekatnya, terlihat seorang pria berdiri sambil memegang poster bergambar wajah terdakwa, seakan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes yang diklaim sebagai kebebasan berpendapat
Namun, tulisan bernada kasar yang ditujukan kepada JPU itu dinilai bukan lagi sekadar ekspresi kebebasan, melainkan bentuk pelecehan terbuka terhadap institusi penegak hukum
Peristiwa ini pun memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah hukum di Rote Ndao masih berdiri tegak sebagai panglima keadilan, atau mulai goyah di bawah tekanan massa di jalanan

Insiden tersebut menjadi cerminan penting bahwa kebebasan berpendapat seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan etika, tanpa mencederai martabat pihak lain, terlebih aparat penegak hukum yang menjalankan tugas negara (tim/nasa)






