SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025
Aksi tersebut disebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran dan kerusakan pagar milik PT Bo’a Development
Jaksa juga mengungkapkan bahwa aksi massa tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video saat unjuk rasa berlangsung. Selain itu, disebutkan bahwa setelah melihat unggahan terdakwa di media sosial, seorang warga bernama Mersi mengajak sejumlah orang untuk membentuk kelompok bernama “Gema” (Gerakan Masyarakat)
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa berupa penyebaran informasi yang tidak benar dan bersifat provokatif melalui media sosial memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kerusuhan di masyarakat,
Jaksa menegaskan bahwa berdasarkan teori kausalitas, tindakan tersebut secara objektif dapat memicu reaksi sosial yang berujung konflik
“Akibat berupa kerusuhan merupakan hal yang secara wajar dapat diperkirakan dari perbuatan terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan
Jaksa menjelaskan, meskipun terdapat faktor lain seperti kondisi sosial dan reaksi masyarakat, namun hal tersebut tidak menghapus hubungan sebab-akibat antara unggahan terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Hal ini juga diperkuat melalui pendekatan teori Conditio Sine Qua Non, yang menilai bahwa perbuatan terdakwa tetap menjadi faktor penyebab yang relevan
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan
Terdakwa Mus Frans dihadirkan ke pengadilan Negeri Rote Ndao SE ga terdakwa Kasus Hoaks, dimana terdakwa menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju Destinasi Wisata Bo’a dan Melarang orang ke pantai serta merusak dan merampas kearifan lokal bukan
Persidangan dihadiri pendukung dari PT Bo’a Development dan Pendukung dari terdakwa Mus Frans,
Terpantau Pendukung Mus Frans gelar aksi masa yang berakhir ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga, sementara Pendukung PT Bo’a memilih tenang,
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim, (tim/nasa)







