Ketua Komisi Hukum DPR RI minta Penjelasan Polda NTT, Soal Pembunuhan Berencana Yoppy O Hilly

Monday, 13 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-

Laporan tertulis keluarga korban pembunuhan berencana yang di diamkan selama empat tahun oleh Polres Rote Ndao telah diserahkan Kepada Herman Herry sebagai Ketua Komisi Hukum DPR RI.

Demikian Hal ini disampaikan oleh Dennison Moy,ST. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao kepada Crew Media ini saat dihubungan melalui sambungan telpon. Senin (13/01/2020) usai menyerahkan laporan tersebut.

Kepada Crew Media ini, Denison Moy,ST mengatakan, terhadap Kinerja Polres Rote Ndao selama empat tahun yang belum berhasil mengungkap Otak Perencana Pembunuhan tewasnya Mantan Pj. Kades Lidor, Yoppy O. Hilly, keluarga merasa tidak puas dan melaporkannya Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan, dirinya berada di Jakarta mewakili Keluarga Besar Almarhum Yoppy O Hilly untuk menyerahkan Laporan tertulis Kepada Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Herry atas Kinerja Polres Rote Ndao selama empat tahun belum berhasil mengungkap Otak Perencana Pembunuhan tersebut.

“Saya mewakili keluarga Besar Almarhum Yoppy O Hilly untuk menyerahkan Pengaduan tertulis Kepada Ketua Komisi Hukum DPR RI Bapak Herman Herry ” Ujar Moy.

Selanjutnya jelas Denni Moy, Setelah Pengaduan diterima Bapak Herman Herry berjanji meminta Kapolda NTT memproses Kasus tersebut secara terbuka dan Professional sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Denny Moy Selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao,Keluarga Almarhum Yoppy O. Hilly meminta Bantuan secara teknis dan Politis kepada Komisi Hukum DPR RI karena merasa tidak puas dan Kecewa dengan kinerja Polres Rote Ndao atas proses hukum yang sudah empat tahun namun tidak mengungkap otak dan eksekutor pembunuhan berencana tersebut.

Selain itu dengan Pernyataan Kapolres Rote Ndao bahwa adanya “Penyidikan aneh” yang terksesan tidak ingin melanjutkan Penyidikan terhadap Otak Perencana Penembakan Yoppy O Hilly.

Baca Juga:  Tidak Ada Masalah, Empat Kades Definitif di Rote Ndao Diaktifkan Kembali

Herman Herry. Ketua Komisi Hukum DPR RI Ketika dihubungi via Pesan WhatsApp mengatakan Komisi Hukum DPR RI akan meminta Penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) terkait Kasus Pembunuhan Berencana yang di tangani Penyidik Polres Rote Ndao.

Jika ditemukan Kesalahan dalam Proses Penyilidikan dan Penyidikan atau adanya Penyimpangan dalam Proses Hukum,maka diminta Kepada Kapolda NTT untuk membuka kembali kasus tersebut. Tegas Herman.

“Komisi III akan minta penjelasan kapolda NTT terkait pengaduan tersebut, jika di temukan kesalahan SOP dalam proses lidik, sidik, atau ada hal-hal yang menyimpang dalam proses tersebut, maka komisi lll akan meminta kapolda NTT untuk membuka kembali kasus tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat ataupun keluarga korban”, Kata Herman Herry Kepada Wartawan via Pesan WhatsApp,

Secara terpisah keluarga korban, Forkes Marthinus Hilly,SH  kepada Wartawan mengatakaan, Tahun 2018 yang lalu pihak Keluarga mengajukan Pengaduan tertulis Kepada Polda NTT dan Kapolres Rote Ndao meminta Penegakan Hukum dengan Proses Hukum terhadap Otak Perencana Penembakan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O. Hilly.

Selanjutnya, ungkap Martinus Hilly, sesuai fakta persidangan yang termuat dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang bernomor register :16/PID.B/2016/PN Rno.tgl 8 Desember 2016, merupakan fakta hukum yang sudah tentu dalam keputusan itu terungkap nama-nama sebagai otak perencana pembunuhan.

Sedangkan sampai saat ini pihak Kepolisian Rote Ndao belum menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut terhadap otak-otak pembunuhan untuk di proses hukum yakni Bernadus Arnolus Filli(sekarang Pj.Kades Lidor),Nipjono Beni Nale (sekarang Pj.Kades Lentera)Anderias Adu Mantan Kades Lidor dan Efen Adu. (PE/Tim)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru