Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe

Foto : Nyongki F. Ndoloe

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi massa pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, yang semula diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi, justru berubah menjadi tindakan brutal yang mencederai hukum dan merusak fasilitas negara

Aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) itu dimulai dari Pengadilan Negeri Rote Ndao dan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Namun, alih-alih menyampaikan aspirasi secara tertib, massa justru bertindak anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas di gedung wakil rakyat tersebut

Perusakan terhadap fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan pidana serius yang menyerang wibawa negara dan merugikan kepentingan publik

Negara melalui perangkat Daerah Sekretaris DPRD tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi

Pemerintah daerah pun merespons tegas. Pada Jumat (17/4/2026), Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie didampingi Kepala Bagian Hukum Nyongki F. Ndoloe secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT

pelaporan tersebut menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur dan terancam Masuk Bui (penjara) dengan pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Secara hukum, Pasal 521 UU No 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain atau fasilitas umum, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Nyongki Ndoloe

Kronologi yang disampaikan Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie menyebutkan bahwa aksi tersebut terjadi saat DPRD tengah melaksanakan sidang paripurna LKPJ Bupati. Massa yang datang kemudian memaksa masuk dan melakukan pengrusakan, termasuk pada pagar kantor DPRD

Baca Juga:  Paul Henuk Itu Sosok Yang Objektif Dan Profosional, Mampu Urus Kelangkaan Pupuk Di Rote Ndao

Perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari demokrasi, melainkan telah menjelma menjadi tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk merusak, apalagi terhadap aset negara

Kini, para pelaku tidak hanya berhadapan dengan kecaman publik, tetapi juga jerat hukum yang tegas

Aksi Masa Brutal dari Pendukung Mus Frans di Kantor DPRD Rote Ndao itu dengan Kordinator Lapangan atas nama Ricard Elia, (tim/nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru