SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi massa pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, yang semula diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi, justru berubah menjadi tindakan brutal yang mencederai hukum dan merusak fasilitas negara
Aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) itu dimulai dari Pengadilan Negeri Rote Ndao dan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Namun, alih-alih menyampaikan aspirasi secara tertib, massa justru bertindak anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas di gedung wakil rakyat tersebut
Perusakan terhadap fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan pidana serius yang menyerang wibawa negara dan merugikan kepentingan publik
Negara melalui perangkat Daerah Sekretaris DPRD tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi
Pemerintah daerah pun merespons tegas. Pada Jumat (17/4/2026), Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie didampingi Kepala Bagian Hukum Nyongki F. Ndoloe secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT
pelaporan tersebut menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur dan terancam Masuk Bui (penjara) dengan pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Secara hukum, Pasal 521 UU No 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain atau fasilitas umum, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Nyongki Ndoloe
Kronologi yang disampaikan Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie menyebutkan bahwa aksi tersebut terjadi saat DPRD tengah melaksanakan sidang paripurna LKPJ Bupati. Massa yang datang kemudian memaksa masuk dan melakukan pengrusakan, termasuk pada pagar kantor DPRD
Perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari demokrasi, melainkan telah menjelma menjadi tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk merusak, apalagi terhadap aset negara
Kini, para pelaku tidak hanya berhadapan dengan kecaman publik, tetapi juga jerat hukum yang tegas
Aksi Masa Brutal dari Pendukung Mus Frans di Kantor DPRD Rote Ndao itu dengan Kordinator Lapangan atas nama Ricard Elia, (tim/nasa)






