Merasa Kecewa dengan Pernyataan Kapolres: Keluarga Korban minta Bantuan Komisi III DPR RI

Sunday, 5 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Keluarga korban kasus pembunuhan berencana terhadap Pj Kades Yoppy Hilly yang tewas ditembak empat tahun lalu (03/01/2016). Merasa kecewa dengan pernyataan Kapolres Rote Ndao.

Hal ini di sampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Rote Ndao Denison Moy,ST saat di konfirmasi Minggu (05/01) pertelpon.

Kepada Wartawan, Denison Moy. mengatakan, Keluarga merasa kecewa dengan Pernyataan Kapolres yang seakan-akan melempar tanggung jawab dan tidak ingin melanjutkan Penyidikan kasus tersebut.

Menurut Deni Moy. Sebenarnya kasus penembakan terhadap korban adalah tindak pidana yang dilakukan secara berencana dan sudah jelas ada fakta Penyidikan mulai dari para saksi, Tersangkah hingga Penetapan DPO Eksekutor sebagaimana yang di sebut Kapolres Rote Ndao, soal yang menjadi aneh dalam proses hukum ini.

Ia juga menegaskan, Kalau proses hukum tindak pidana pembunuhan terhadap Yoppy Hilly dinilainya kalau Penyidik memiliki Kepentingan lain sehingga prosesnya berlarut larut dalam penyidikan yang terkesan ada pembiaran proses hukum terhadap para otak perencana.

Selanjutnya. Kami sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres Rote Ndao. Yang seharusnya sudah melanjutkan penyidikan terhadap tersangkah yang menjadi otak perencana.

“Kami sangat Kecewa dengan Pernyataan Kapolres Rote Ndao, Sebenarnya sudah jelas Polres Rote Ndao melanjutkan Penyidikan,karena Penyidik yang tangani masih bertugas di Rote Ndao ” Ujar Deni.

Selain itu dijelaskan pula, terkait kasus ini pihaknya sudah siapkan semua dokumen yang berkaitan dengan Kasus ini serta surat dari Keluarga Korban untuk segera disampaikan kepada Ketua Komisi III ( Komisi Hukum) DPR RI dan Kapolri untuk meminta bantuan. Baik teknis maupun politis dalam upaya mempercepat penanganan kasus ini.

Sementara secara terpisah Wakil ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. Mengatakan, pernyatakaan Kapolres Rote Ndao mengandung makna bahwa Penyidik, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus ini kurang profesional, mestinya lebih dulu menetapkan tersangka untuk master mind atau otak perencana dan eksekutor.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya di Vonis 11 dan 13 Tahun Penjara.

Selain itu, Pernyataan Kapolres itu jika benar maka para penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim yang tangani kasus ini tidak profesional, maka pengadilannya patut diduga sesat. Tegas Paulus

” Pihak Polres Rote Ndao melemparkan tanggung Jawab dan tidak ingin melanjutkan Penyidikan kasus pidana tersebut kalau menyerahkan kepada pihak Polda NTT” Ujarnya.

Selanjutnya. Kata Paulus. Saya berharap Polres Rote Ndao yang melanjutkan penyidikan kasus ini karena berkas, terpidana, para saksi dan bahkan masih ada penyidik yang berada di Rote Ndao dan Setahu saya, tahun lalu Polres Rote Ndao sudah pernah Periksa sekitar 20 orang saksi dalam kasus ini namun tidak ada kejelasan Penetapan otak perencana sebagai tersangka.

Untuk itu. Kembali lagi saya berharap Polres Rote Ndao yang melanjutkan penyidikan kasus ini karena berkas, terpidana, para saksi dan bahkan masih ada penyidik yang berada di Rote Ndao. Tandasnya.
(Tim)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru