dinilai kabur, Hakim diminta Batalkan Dakwaan Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Avatar photo

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kedua Kasus Penembakan Marince Ndun,mantan istri Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu,Kamis (06/02/2020).

Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi (Keberatan) dari Terdakwa Belandina Henuk alias Dina melalui Kuasa Hukumnya.

Igiardus Bana,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk yang membacakan Eksepsi dari Terdakwa yang pada Pokoknya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Pidana tersebut untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao pasalnya surat dakwaan dinilai Kabur,tidak Cermat dan tidak Lengkap Karena tidak menguraikan secara jelas motif Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun, tidak adanya otopsi mayat untuk membuktikan bahwa matinya korban karena akibat Perbuatan pidana dan Jaksa Penuntut Umum salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP terhadap terdakwa Belandina Henuk,ungkap Pengacara Igiardus Bana diruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Menurut Igiardus Bana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  menghilangkan motif atau tidak ditemukan apa yang menjadi motif  atau alasan sesungguhnyaTerdakwa dan Marthen Luter Adu merencanakan Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun dan menurut Pasal 10 SK Menteri Kehakiman Nomor : M04.UM.01.06 Tahun 1983 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut Visum Et Repertum. Oleh karena itu Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Jefren  Bulan yang adalah dokter umum dan bukanlah dokter kehakiman karena itu tidak dibenarkan untuk mencaritahu sebab kematian pada mayat korban. tegas Igiardus Bana

Sidang tersebut hanya menghadirkan satu Terdakwa yakni Belandina Henuk yang didampingi dua Kuasa Hukum, Obed Djami,SH dan Igiardus Bana,SH dari Kantor Advokat Amos A Lafu,SH

sidang dipimpinnya Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dan dibantu dua Hakim anggota masing-masing Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH

dari pihak Kejaksaan Negeri Rote aNdao dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko,SH,MH
sidang ditunda dan digelar Kembali,Senin 10 Februari 2020,(Nasa)

Baca Juga: Ahli Bahasa : Unggahan Terdakwa Mus Frans Picu Kerusuhan hingga aksi Massa di Rote Ndao
Baca Juga: Aduh, Perangkat Dan Penyelenggara Pemilu Di Rote Ndao Posting Foto Tak Senonoh Di Medsos
Baca Juga: Banyak Pustu Di Rote Ndao Rusak, Tidak Di Huni Nakes

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru