dinilai kabur, Hakim diminta Batalkan Dakwaan Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Avatar photo

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kedua Kasus Penembakan Marince Ndun,mantan istri Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu,Kamis (06/02/2020).

Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi (Keberatan) dari Terdakwa Belandina Henuk alias Dina melalui Kuasa Hukumnya.

Igiardus Bana,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk yang membacakan Eksepsi dari Terdakwa yang pada Pokoknya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Pidana tersebut untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao pasalnya surat dakwaan dinilai Kabur,tidak Cermat dan tidak Lengkap Karena tidak menguraikan secara jelas motif Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun, tidak adanya otopsi mayat untuk membuktikan bahwa matinya korban karena akibat Perbuatan pidana dan Jaksa Penuntut Umum salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP terhadap terdakwa Belandina Henuk,ungkap Pengacara Igiardus Bana diruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Menurut Igiardus Bana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  menghilangkan motif atau tidak ditemukan apa yang menjadi motif  atau alasan sesungguhnyaTerdakwa dan Marthen Luter Adu merencanakan Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun dan menurut Pasal 10 SK Menteri Kehakiman Nomor : M04.UM.01.06 Tahun 1983 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut Visum Et Repertum. Oleh karena itu Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Jefren  Bulan yang adalah dokter umum dan bukanlah dokter kehakiman karena itu tidak dibenarkan untuk mencaritahu sebab kematian pada mayat korban. tegas Igiardus Bana

Sidang tersebut hanya menghadirkan satu Terdakwa yakni Belandina Henuk yang didampingi dua Kuasa Hukum, Obed Djami,SH dan Igiardus Bana,SH dari Kantor Advokat Amos A Lafu,SH

sidang dipimpinnya Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dan dibantu dua Hakim anggota masing-masing Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH

dari pihak Kejaksaan Negeri Rote aNdao dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko,SH,MH
sidang ditunda dan digelar Kembali,Senin 10 Februari 2020,(Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22