Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mantan Istri Kades Oebela, Terdakwa ajukan Eksepsi

Avatar photo

Thursday, 30 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Kasus Penembakan yang terjadi di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut pada tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu yang merenggut nyawa Marince Ndun, istri mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, pada hari ini Kamis,30 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri tiga orang Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukum masing-masing Yakni Terdakwa Belandina Henuk alias Dina didampingi Kuasa Hukum Amos Lafu,SH dan Terdakwa Marthen Luter Adu alias Luter dan Efrain Lau alias Efa didampingi Kuasa Hukum Yesaya Dae panie,SH

Dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko,SH,MH yang pada pokoknya mengatakan perencanaan pembunuhan berawal dari rumah milik Sarah Adu Yakni Pada bulan Maret 2019 Terdakwa Marthen Luter  Adu dan Terdakwa Belandina Henuk bertemu di rumah saksi Sarah Adu dan bersepakat mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa Korban Marince Ndun agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana.

Kemudian pada bulan Mei 2019 Terdakwa Evrain Lau pergi meminjam uang di Rumah Terdakwa Belandina Henuk lalu Terdakwa Evrain Lau ditawari Terdakwa Belandina henuk untuk membunuh korban dengan Bayaran Rp 18 Juta, Setelah itu Terdakwa Belandina Henuk meminta Bantuan Saksi Felipus Bala mengantarkan Terdakwa Evrain Lau ke Oebela untuk melihat Rumah Milik Korban Marince Ndun, kembalinya Terdakwa Evrain Lau Ke rumah Terdakwa Belandina Henuk lalu Belandina Henuk memasukan uang Rp 18 Juta dikantung Plastik lalu membuang uang yang terisi dalam Plastik tersebut dibuang disamping Rumah kemudian Terdakwa Evarain Lau mengambil uang tersebut dan kembali Kerumahnya di Desa Mundek,

Baca Juga:  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rote Ndao Gelar Festival Kuliner, Musik dan Fashion 2021

Selanjutnya bulan Juli 2019 Terdakwa Evrain Lau pergi mengajak Saksi Eliasar Filli untuk pergi meminjam uang di Terdakwa Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela namun dalam perjalanan Terdakwa Evrain Lau dan saksi Eliasar Filli bukan menuju rumah Terdakwa Belandina Henuk tapi mereka menuju ke rumah Korban di Desa Oebela dan sesampainya di Rumah Korban Terdakwa Evrain Lau meminta Saksi Eliasar Filli membunuh Korban supaya uang yang rencananya dipinjam akan berikan sebagai imbalan,dan Terdakwa Evrain Lau sempat mengangkat tubuh saksi Eliasar Filli untuk melihat Korban dalam kamar lewat Jendela namun Saksi Eliasar Filli menolak membunuh Korban, kemudian mereka batal membunuh Korban lalu Terdakwa Evrain Lau dan  saksi Eliasar Filli meninggalkan rumah Korban dan bertemu dengan Terdakwa Belandina Henukh di Oelufa lalu  Belandina Henuk memberikan mereka berdua uang senilai Rp  200.000 setelah itu mereka kembali Kerumah masing-masing di Desa Mundek.

kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa Belandina Henuk pergi Kerumah saksi Sarah Adu di Desa Oebela dan Terdakwa Marthen Luter Adu menyampaikan kepada Terdakwa Belandina Henuk bahwa hubungi Terdakwa Evrain Lau, sebantar sore eksekusi Korban sudah, kemudian Sorenya Terdakwa Belandina Henuk menelepon Terdakwa Evrain Lau dan menyampaikan kalau bisa sebantar sore datang ke oebela sudah,

Setelah sorenya selesai iris Terdakwa Evrain Lau mengambil senjata api miliknya lalu mengisi peluru, kemudian berjalan menuju Oebela dan saat dekat Rumah Korban tiba-tiba Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) memanggil dan menghampiri Terdakwa Evrain Lau dan menyampaikan bahwa setelah menembak jangan menyebut namanya dikarenakan Korban merupkan istri sahnya, setelah itu Terdakwa Evrain Lau berjalan kearah samping tembok dan meletakan Ujung senjata pada kuseng Jendela kemudian melihat Korban duduk diatas kursi lalu Terdakwa Evrain Lau menembak senjatanya kearah Korban dan setelah menembak Korban Terdakwa Evrain Lau lari Kembali Kerumahnya di desa Mundek,

Baca Juga:  Pimpinan DPRD, Minta Rakyat Rote Ndao Jangan Pilih Calon Kades, "tersandung Masalah Hukum",

setelah itu Terdakwa Evrain Lau menelepon Terdakwa Belandina Henukh dan menyatakan sudah selesai,kemudian keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2019 Sekitar Pukul 07.00 wita Terdakwa Evrain Lau menelepon Terdakwa Belandina Henuk dan menanyakan Terdakwa Belandina Henuk sudah pergi melayat di rumah duka atau belum lalu Terdakwa Belandina Henuk menjawab dirinya belum pergi melayat, Ungkap JPU Anjar Purbo Sasongko di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sebagaimana diketahui ketiga Terdakwa di Jerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi Barang siapa menghabisi nyawa orang Lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau sekurangnya 20 tahun penjara.

Usai Pembacaan Dakwaan Terdakwa Belandina Henuk melalui Kuasa Hukumnya Amos Lafu,SH menyatakan mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Dakwaan yang di Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Marthen Luter Adu dan Efrain Lau melalui kuasa hukumnya Yesaya Dae Panie,SH menyatakan menerima Eksepsi (tidak ada keberatan) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Usai Persidangan Amos Lafu selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henukh kepada Wartawan mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasalnya dakwaan dinilai tidak cermat dan belum lengkap kemudian ada Fakta yang diabaikan dalam surat dakwaan

“dakwaan dinilai tidak cermat dan belum lengkap, intinya tidak ada keberatan pada subtansi masalah tapi  ada keberatan pada bagian Kebenaran Formil”, tegas Amos Lafu

Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D.E Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdy Ramansyah,SH.

Sidang ditunda dan di gelar kembali kamis,06 Februari 2020 untuk persidangan Terdakwa Belandina Henuk.

Sidang ditunda dan di gelar Kembali kamis,13 Februari 2020 untuk Persidangan Terdakwa Efrain Lau dan Marthen Luter Adu,(Nasa)

Baca Juga:  Kejari Kupang Tahan Ferdinan Benggu Atas dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru