SINDONTT.COM,ROTE NDAO
Tomas Udju, Pria bejat yang telah menggagahi AN (18) gadis penyandang disabilitas, siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diciduk Polres Rote Ndao, Kamis (19/3/2020)
Kabid Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3/2020) menjelaskan pelaku pemerkosaan terhadap gadis penyadang disabilitas telah ditangkap. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Rote Ndao.
“Pelaku pemerkosaan terhadap siswa AN telah kita tangkap dari kemarin hari Kamis 19 Maret 2020 dan mulai hari ini Kamis 20 Maret 2020 ditahan hingga tanggal 8 April 2020 .Kita sudah tahan di Mapolres Rote Ndao,” ujar AIPDA Anam Nurcahyo.
Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB), diduga telah memperkosa AN (18), gadis penyandang disabilitas di kabupaten Rote Ndao.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi bejat gurunya kepada orangtuanya pada sabtu 14 Maret 2020. Mendengar cerita anak gadis berkebutuhan khusus itu, keluarga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rote Ndao, Sabtu (14/3/2020)
“Kejadian pada hari jumat, namun anak ini lapor orangtua pada hari sabtu pagi, karena dia mengadu di sekolah tapi pihak sekolah tidak mengambil tindakan apa-apa, lalu dia pulang melapor ke orangtuanya karena selama ini dia tinggal di asrama”, jelas Leksi Ndun, kerabat korban.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Wahyu A.A.Septyan S.SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka Elvis Pada, kepada wartawan, Rabu (18/3/2020) membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga Thomas Udju terhadap muridnya AN.
“Sesuai olah TKP dan keterangan dari korban, pelaku sempat menganiaya korban, kemudian memaksa masuk belukar dengan menanggalkan pakaiannya terlebih dahulu lalu memaksa korban untuk ikut menanggalkan pakainnya”, jelas Bripka Elvis.
Lebih lanjut Bripka Elvis menjelaskan, sebelumnya pelaku mengajak korban dan seorang teman korban ke rumah pelaku, setelah beberapa lama di rumah pelaku, kemudian pelaku mengantar pulang korban dan temannya ke sekolah. Setelah itu pelaku mengajak korban pergi makan bakso, pada saat pulang makan bakso, pelaku dengan beringas memaksa korban untuk memuaskan napsu bejatnya.
“Kalau dilihat dari tanda-tanda kekerasan di fisiknya, korban sempat dianiaya. Dia ditampar sebanyak dua kali di pipi kiri dan kanan. Pipi sebelah kanan korban ada luka”, ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Bripka Elvis Pada, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan juga telah dilakukan Visum et repertum namun masih memunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a.
“Apabila sesuai hasil penyidikan dan visum menunjukan titik terang, maka pelaku akan dipanggil dan apabila tidak mengindahkan maka akan dilakukan upaya paksa”, tegasnya. (Metrobuananews)






